KEBIJAKAN PEMBATASAN EKSPOR NIKEL INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDAGANGANINTERNASIONAL STUDI KASUS PUTUSAN WTO NOMOR KASUS DS 592 INDONESIA MEASURES RELATING TO RAW MATERIALS
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan panel dalam badan penyelesaian sengketa WTO, nomor kasus DS592: Indonesia measures relating to raw materials larangan pembatasan ekspor sumber daya alam nikel serta kebijakan Indonesia yang tepat dalam mengatur tata niaga sumber daya alam nikel berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan putusan Panel WTO melanggar Pasal XI:1 GATT 1994, sehingga kebijakan Indonesia tersebut tidak dapat dibenarkan dengan Pasal XI:2 (a) dan XX GATT 1994. Indonesia akhirnya mengajukan banding atas putusan Panel WTO Nomor DS592. Peneliti merekomendasikan untuk mempertimbangkan penggunaan Prinsip Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) dan Special and Different Treatment sebagai pembelaan Pemerintah Indonesia. Indonesia gagal memberikan penjelasan yang jelas mengenai kerangka waktu larangan ekspor bijih nikel yang diuraikan dalam (PERMEN ESDM) Nomor 11 tahun 2019. Serta Kebijakan Pemerintah Indonesia yang tepat dalam tata niaga ekspor berdasarkan hukum perdagangan internasional Penyesuaian aturan serta kebijakan, terutama sebelum Panel Banding dapat dilanjutkan sebuah proses yang saat ini terhenti karena blokade AS. Indonesia harus memastikan kebijakan ekspor, termasuk pembatasan atau larangan ekspor, tidak bertentangan dengan ketentuan WTO, khususnya Pasal XI:1 GATT 1994 yang melarang pembatasan kuantitatif ekspor, kecuali ada pengecualian yang sah dan bersifat sementara.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Irwandy Arif, 2018, Nikel Indonesia, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Muh Risnain, et al. 2023, Pengantar hukum internasional, Pendekatan kemahiran hukum, etika hukum, hukum dan gender, serta hukum dalam konteks lokal, Prenada Media, Jakarta.
Muhammad Sood, 2022, Hukum Perdagangan Internasional, edisi kedua, PT. RajaGrafindo, Depok.
N. Rosyidah Rakhmawati, 2006, Hukum Ekonomi Internasional Dalam Era Global, Bayumedia Publishing, Jatim-Malang.
Peter V.D. Bossche, et al., 2010. Pengantar Hukum WTO (World Trade Organization), Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan Menteri Energi dan sumber daya alam (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan menteri ESDM No. 1 tahun 2014 Tentang Pemurnian Sumber Daya Alam Dalam Negeri
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Perjanjian Internasional WTO dan Piagam PBB tentang Hak Ekonomi Atas Negara.
Putusan Pengadilan WTO, Nomor Kasus DS592: Indonesia Measures Relating to Raw Materials.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dalam Negeri Dan Perdagangan Luar Negeri.
Azizah, Wafik, "Memahami Liberalisasi Perdagangan, Dampak Dan Implikasinya Dalam Konteks Ekonomi Global." Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen 1.4 (2024): 251-265.
Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Grand Strategy Mineral Dan Batubara Arah Pengembangan Hulu Hilir Mineral Utama Dan Batubara Menuju Indonesia Maju, Jurnal Esdm, 2021.
Elvis, Junaidi, et,al. Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak Dan Gas Bumi Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Iblam Law Review 3.3. 2023, 14-29.
Hanif MU, Suherman S. Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Cadangan Nikel melalui Moratorium Pembangunan Smelter Nikel. Al Qalam, Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 2023 Sep 17;17(5):3226-40.
Kusuma, L., Zafrullah, A.,dan Budiarto, B, Perdagangan Internasional Ekspor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia 2015-2019. Jurnal Calyptra, 9(2), 1–8.
Niswatul Illaina Rohmah, Sengketa Indonesia Uni Eropa Terkait Kebijakan Larangan Ekspor Nikel Ke Uni Eropa, Jurnal Universitas Negeri Yogyakarta, 2024.
Samsul, Hidayat. Rekontruksi Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Pada Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Guna Memberi Nilai Tambah Untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Regional Berbasis Nilai Keadilan. ProQuest Publishing, 2021.
Syahrir Ika, Kebijakan Hilirisasi Mineral: Reformasi Kebijakan untuk Meningkatkan Penerimaan Negara, Jurnal Kajian Ekonomi & Keuangan kemenkeu.
World Trade Organization, “Indonesia – Measures Relating To Raw Materials (Notification Of An Appeal By Indonesia Under Article 16.4 and Article 17 of The Understanding On Rules and Procedures Governing The Settlement Of Disputes (DSU), And Under Rule 20(1) Of The Working Procedures For Appellate Review)”, dimuat dalam laman https:// docs.wto.org /dol2fe/Pages /SS /directdoc.aspx? filename=q: /WT/DS/592-6.pdf&Open=True, diakses pada tanggal 7 Maret 2025.