KONSTITUSIONALITAS PENGATURAN PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH BERDASARKAN PRINSIPDEMOKRASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU- XVIII/2020)

Main Article Content

Marga Harun Gatot Dwi Hendro W Rr. Cahyowati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis latar belakang pemikiran, landasan konstitusional, serta pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVIII/2020 yang mengatur kewajiban pengunduran diri anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal) yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan media elektronik. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi khusus, serta merumuskan fakta dan penalaran berdasarkan kausalitas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada dua aspek utama. Pertama, dimensi etik pejabat publik dalam mempertanggungjawabkan amanah rakyat, yang mengharuskan anggota DPRD menyelesaikan masa jabatannya. Kedua, upaya mencegah konflik kepentingan, pengabaian fungsi, dan potensi penyalahgunaan wewenang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, perlu revisi terhadap Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s, sehingga menciptakan Pilkada yang adil dan setara. Selain itu, perluasan makna terhadap pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat (elected officials) penting dilakukan agar posisi DPRD dan kepala daerah lebih jelas serta menghindari multitafsir dalam peraturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Harun, G. D. Hendro W, and R. Cahyowati, “KONSTITUSIONALITAS PENGATURAN PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH BERDASARKAN PRINSIPDEMOKRASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU- XVIII/2020)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 613-620, May 2025.
Section
Artikel

References

Aswar, “Rekonstruksi Fungsi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Untuk Mewujudkan Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran”, Disertasi Universitas Hasanudin 2020.
Bagir Manan, Peran Etik Menjaga dan Mengawasi Prilaku Pejabat Publik, artikel disampaikan pada Seminar Nasional MKD-DPR RI, Jakarta, 8 Oktober 2018.
Hendri Sayuti, “Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan)”, Jurnal Menara, Vol.1 Tahun 2013.
H. Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, (Yogyakarta: Liberty, 2000)
Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2012)
Muhammad Burhanuddin, Rekonstruksi Regulasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Yang Berbasis Nilai Keadilan, Pasca Sarjana Universitas Islam Sultan Agung, (Disertasi, Semarang, 2020).
Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia, (Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi), (Yogyakarta: UII, Press, 2010).
Putusan MK 57/PUU—XI/2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVIII/2020).
Sanjaya, L., Fakhruddin, I., & Dirgantari, N. (2021). Sistem Pengendalian Intern terhadap Dana Reses pada Kantor Sekretariat Dprd Banyumas.
Sanjaya, L., Fakhruddin, I., & Dirgantari, N. (2021). Sistem Pengendalian Intern terhadap Dana Reses pada Kantor Sekretariat Dprd Banyumas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;