MEKANISME DAN KEBIJAKAN PEMBAYARAN ROYALTI SECARA LANGSUNG TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan industri musik digital menuntut adanya mekanisme pembayaran royalti yang lebih transparan. Analisis menunjukkan bahwa pembayaran royalti di Indonesia menghadapi masalah serius dalam transparansi, efisiensi, dan keadilan bagi pencipta lagu. Sistem yang bergantung pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak memenuhi kebutuhan pencipta lagu untuk pembayaran royalti yang akurat dan cepat. Banyak pencipta lagu yang merasa hak ekonominya terabaikan, bahkan beberapa tidak menerima royalti meski lagu mereka sering diputar. Sistem pembayaran royalti langsung dapat menjadi solusi yang relevan dalam era digital. Teknologi seperti Automatic Content Recognition (ACR) dan blockchain dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien. Pembayaran langsung memungkinkan pencipta lagu mendapatkan kompensasi lebih cepat sesuai dengan penggunaan karya mereka. Namun, ada hambatan seperti ketidakterpaduan data, infrastruktur digital yang kurang, dan resistensi dari lembaga kolektif. Diperlukan kebijakan komprehensif dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan distribusi royalti yang lebih adil. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan tujuan untuk menganalisis kelayakan mekanisme pembayaran royalti langsung di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Detikhot. 5 Mei 2022. Musisi senior keluhkan royalti tak jelas. https://hot.detik.com
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2023. Transformasi digital dan industri kreatif musik Indonesia. https://www.kominfo.go.id
Kompas.com. 19 Desember 2024. Dikeluhkan pencipta lagu soal royalti, LMKN: Kami tidak menutup-nutupi. https://www.kompas.com/hype/read/2024/12/19/144916866/dikeluhkan-pencipta-lagu-soal-royti-lmkn-kami-tidak-menutup-nutupi
Mahardika, Yudha. 2021. “Tantangan distribusi royalti musik di era digital.” Jurnal Ilmu Hukum dan Teknologi, 7(1): 23–30.
Nugroho, Hadi. 2022. “Urgensi audit independen terhadap LMK di Indonesia.” Jurnal Hukum Musik dan Media, 5(1).
Nurfauzi, Ahmad. 2021. “Teknologi blockchain dalam distribusi royalti musik.” Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 8(1): 55–64.
Rachman, Ahmad. 2023. “Sinergi ekosistem royalti digital: Pemerintah, teknologi, dan pelaku industri.” Asian IP Journal, 7(3): 55–73.
Rikke, Sen. 18 Juni 2018. How Estonia became the first digital republic. https://www.technologyreview.com/2018/06/18/141281/how-estonia-became-the-first-digital-republic/
Rosyid, Ahmad. 2023. “Efisiensi teknologi blockchain untuk royalti musik.” Jurnal Teknologi & Bisnis Digital, 3(1).
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. 2010. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sugiharto, Bambang. 2020. Metodologi penelitian sosial kontemporer. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Tempo.co. 2021. Ketimpangan sistem royalti di Indonesia. https://www.tempo.co
Undang-Undang Hak Cipta (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Wahyuni, Diah. 2022. “Power struggle in royalty management: Case study of LMK in Indonesia.” Jurnal Manajemen Industri Kreatif, 3(2).