PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA PERDATA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penerapan asas ne bis in idem dalam perkara perdata sangat penting khususnya perkara perdata yang terjadi di berbagai daerah di Negara Republik Indonesia, pentingnya penerapan asas ne bis in idem ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis akibat hukum tidak dilaksanakan putusan hakim pengadilan tata usaha negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan metode pendekatan analisis dan pendekatan filsafat dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi pustaka yang dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan penerapan asas ne bis in idem dalam perkara perdata misalkan perkara sengketa hak milik atas tanah, perkara wanprestasi, utang piutang, perceraian dan lain-lainnya, bahwa perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang mengabulkan atau menolak. Maka pengadilan atau hakim tidak dapat memeriksa mengadili kembali untuk kedua kalinya. Bahwa yang menjadi perkara yang dapat dikalasifikasikan sebagai perkara Ne bis In Idem, dimana sudah pernah digugat, sudah pernah diperkarakan, telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan bersifat positif seperti menolak gugatan, objek yang sama, subjek yang sama, materi pokok yang sama.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asikin, H.Zainal. 2018, “Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Jakarta: Prenadamedia Group
Fauzan. 2007, “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah”, Jakarta: Prenada Media Group
Halim, A. Ridwan. 2012, “Hukum Acara Perdata dalam tanya jawab,” Jakarta : Ghalia Indonesia. Harahap,
Krisna. 2007, Hukum Acara Perdata (Class Action, Arbitrase & Alternatif serta Mediasi), Bandung: Grafitri Budi Utami
Harahap, M. Yahya. 2007, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika
Hulu, K. I. (2021). Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 27-31.
Hulu, K. I. (2021). Kekuatan alat bukti sertifikat hak milik atas tanah dalam bukti kepemilikan hak. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 27-31.
Mertokusumo, Sudikno. 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia edisi keenam, Yogyakarta: Liberty Mertokusumo, Sudikno. 2002, Pembatalan Isi Akta Notaris dengan Putusan Pengadilan, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM Muhammad, Abdulkadir. 1978, “Hukum Acara Perdata Indonesia”. Telukbetung: Alumni
Rasain, M. Nur. 1996, “Hukum Acara Perdata”, Jakarta: Sinar Grafika Rasjidi, Lili. 2003, “Hukum Sebagai Suatu Sistem,” Bandung: Mandar Maju
Radbruch, G. (1973). Rechtsphilosophie. Stuttgart: K.F. Koehler.
Retnowulan, Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2005, “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”. Bandung: Cv. Mandar Maju
https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-permohonan-peninjauan-kembali-perkara-perdata-lt4a0bd93d0f7ac/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/15073/Asas-Ne-Bis-In-Idem-danKepastian-Hukum.html#:~:text=Artikel%20KPKNL%20Malang&text=Ne%20Bis%20In%20Idem%20adalah,diperiksa%20kembali%20untuk%20kedua%20kalinya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.