ANALISIS HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN KORPORASI
Main Article Content
Abstract
Pada perkembangan sekarang ini Pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat. Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut dengan memberikan sanksi pidana yang berat kepada pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup guna memberikan efek jera kepada pelaku, adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis analisis hukum pada tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan korporasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum itu sangatlah penting terhadap penerapan lingkungan hidup yang bersih dan bebas dari segala pencemaran, dan penegakan hukum tidak boleh hanya melihat apa hal-hal yang meringankan terdakwa karena hukum ini haruslah tegak karena hanya ketegakan hukumlah dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. Berdasarkan kesimpulan diatas maka yang menjadi saran penulis adalah pemerintah dan penegakan hukum harus lebih berpihak kepada rakyat, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andi Sofyan. (2013). Hukum Acara Suatu Pengantar. Rangkang Education.
Arifin, S. (2012). Hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Sofmedia.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung : PT Refika Aditama), 2018
Chazawi, A. (2013). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Edisi Pert). Rqajawali Pers.
Erwin, M. (2011). Hukum Lingkungan: dalam sistem kebijaksanaan pembangunan Lingkungan Hidup. PT Refika Aditama.
Laia, F. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 524-534.
Hamid, M. A. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara. Journal of Law, 6 (1).
Harahap, M. Y., Gugatan, H. A. P. T., & Persidangan, P. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. In Jakarta: Sinar Grafika (Edisi Ke-2).
Huda, C. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, cetakan ke 4. Jakarta: Prenada Media.
Hunaepi. (2011). Perusakan dan Pencemaran Lingkungan. PT. Sofmedia.
I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Predana Media Grup, Jakarta.
Kuffal, H. M. A. (2004). Penerapan KUHAP dalam Praktek. UMM, Malang.
Muhammad, A. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muladi. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ruslan Renggong, S. H. (2018). Hukum Pidana Lingkungan (Cetakan Ke). Prenadamedia Group.
Sinamo, Nomen, (2010). Hukum Lingkungan Indonesia, Pustaka Mandiri, Tangerang. Syaprillah, Aditia. (2018). Hukum Lingkungan. Deepublish.
Supramono, G. (2016). Penyelesaian Sengkata Lingkungan Hidup Di Indonesia. Rineka Cipta.
Syamsuddin, A. (2014). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika.
Wahidin, S. (2014). Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pustaka Pelajar.
Waluyo, Bambang. (2006). Masalah Tindak Pidana dan Upaya Penegakan Hukum, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.