TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PADA ANAK DALAM KELUARGA DI POLRES NIAS SELATAN

Main Article Content

Arianus Harefa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam keluarga, upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan yang terjadi dalam keluarga, serta penanggulangan terhadap anak korban kekerasan dalam keluarga. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara secara langsung dengan Ferris Dakhi, S.H., sebagai Kanit Polres Nias Selatan. Sedangkan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan bahan kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menimbulkan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dalam keluarga di Polres Nias Selatan, adalah karena, faktor ekonomi, pengaruh lingkungan dan daya emosional yang labil serta karena pengangguran sehingga mudah menimbulkan emosi dan kejiwaan yang labil. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan  dalam keluarga adalah dengan cara, yaitu preventif, represif, dan rehabilitasi, sedangkan  penanggulangan terhadap anak korban kekerasan dalam keluarga dapat dilakukan dengan  upaya abolisionistik dan usaha moralistik. Sedangkan yang menjadi rekomendasi dalam adalah hendaknya pemerintah dan bersama masyarakat meningkatkan perannya masing-masing agar anak terhindar dari kekerasan yang dilakukan dalam keluarga, dan aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku agar tindak mengulangi perbuatannya.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Harefa, “TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PADA ANAK DALAM KELUARGA DI POLRES NIAS SELATAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 684-690, May 2025.
Section
Artikel

References

Alam A.S., dan Amir Ilyas. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar. Penerbit Prenadamedia Group. Jakarta.
Arianus Harefa, S. H. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia: Pasca Berlakunya KUHP Nasional. CV Jejak (Jejak Publisher).
Adang Anwar Yesmin. (2013). Kriminologi. PT. Refika Aditama. Bandung.
Gultom Maidin. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Penerbit Refika Aditama. Bandung.
Harefa, A. (2024). Effectiveness of Law Enforcement in Eradicating Gambling Crimes Committed Online in Indonesia. JHK: Jurnal Hukum dan Keadilan, 2(1), 14-23.
Hamzah Andi Jur. (2011). Delik-Delik Tertentu (Spesiale Delicten) Di Dalam KUHP. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Harefa, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Perkosaan. JURNAL PANAH KEADILAN, 2(1), 113-124.
Mustofa Muhammad. (2013). Metode Penelitian Kriminologi. Penerbit Kencana. Jakarta.
Waluyo Bambang. (2011). Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta