ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG TANPA IZIN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan hutan lindung tanpa izin penjabat pemerintahan setempat merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dengan modus operandi yang canggih, dan mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat dilakukan secara efektif dan memberik efek jera kepada pelakunya, maka yang menjadi permasalah penelitian ini, yaitu bagaimana pertanggungjawaban korporasi atas pengelolaan hutan lindung tanpa izin di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau library reseach yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, inventarisasi hukum positif, dan penemuan hukum secara in concreto, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekendur yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum, tersier. Lalu, setelah bahan-bahan hukum tersebut di kumpulkan kemudian di analisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas masalah yang di teliti. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi atas pengelolaan hutan lindunga tanpa izin adalah korporasi yang terlibat dalam perusakan hutan lindung di Indonesia bertanggungjawab baik secara hukum maupun secara moral. Dalam Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menentukan bahwa korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan/atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hiariej, O.S. Eddy, (2014), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Perbit Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta.
Harefa, Arianus, (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesi: Pasca Berlakunya KUHP Nasional, CV. Jejak, Sukabumi.
Amrullah, M. A. (2018). Perkembangan Kejahatan Korporasi (Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum). Jakarta: Prenada Media Group.
Andarisman, T. (2009). Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Universitas Lampung.
Muladi. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Setiyono, H. (2005). Kejahatan Korporasi (Analisis Victimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia). Malang: Bayumedia Publishing.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.