PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN DEKLARATOIR TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl)

Main Article Content

Kosmas Dohu Amajihono Antonius Ndruru

Abstract

Hak milik atas tanah adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang akan ada selama pemilik hidup, dan jika meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris. Sengketa terhadap hak milik atas tanah sering dipicu karena jumlah manusia yang semakin bertambah namun keadaan tanah menetap. Salah satu sengketa tanah yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan negeri tingkat pertama yaitu putusan nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl. Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tergugat benar telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan kepada tergugat tidak berkeadilan, dimana tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, namun hakim tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian kepada penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penulis menyarankan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini majelis hakim, agar dalam memutus sebuah perkara yang sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka hendaknya mempertimbangkan kerugian materiil dan immateriil terhadap pihak yang dirugikan.

Article Details

How to Cite
[1]
K. D. Amajihono and A. Ndruru, “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN DEKLARATOIR TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 729-735, May 2025.
Section
Artikel

References

Admojo Tri, dkk. 2021. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Agug Nugroho, dkk. 2024. Hukum dan Masyarakat. Kalimantan Selatan: Ruang Karya.
Ahmadi Miru, 2013. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persedia.
Amriani, Nurnaningsih. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Deepublish.
Chomzah, Ali Ahmad. 2003. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Djojodirdjo, M.A. Moegni Djojodirdjo. 1976. Perbuatan Melawan Hukum Jakarta: Pradnya Paramita.
Harahap, M. Yahya 2010. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.
Nader Laura, dan Todd Jr Harry F. 1978. The Dispputing Process Law in Ten Societies. New York: Columbia University Press.
Ningsih Srima Mismawarni, dkk. 2024. Ilmu Tanah. Padang: CV. Gita Lentera.
Perangin, Effendi. 1994. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Prodjodikoro, Wirdjono. 1985. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.
Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Rahmadi, Takdir. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Salindeho, John. 1993. Masalah Tanah dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Santosa, Urip. 2010. Pendaftaran dan Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Santoso, Urip. 2010. Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sarjita. 2005. Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.
Sarwono, 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta:Sinar Grafika.
Soerodjo, Irawan. 2003. Kapasitas Hukum Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.
Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Sururie, Ramdani Wahyu. 2023. Putusan Pengadilan. Bandung: CV. Mimbar Pustaka.
Zai, Aca Surya Putra. 2024. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalimantan Selatan: Ruang Karya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Bgl.