MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU MELALUI LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM TERPADU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMILU DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pemilihan umum di Indonesia merupakan sebuah pencerminan dari penerapan konsep demokrasi yang ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Pemilihan umum merupakan sarana untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemilu berfungsi untuk mengkonversi kehendak rakyat menjadi jabatan-jabatan di lembaga Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder ini terdiri dari 3 bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu peraturan perundang undangan yang terkait dengan Tahapan Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Melalui Lembaga Penegakan Hukum Terpadu di Indonesia, dan peraturan perundang undangan yang terkait dengan Pemilu. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku, jurnal, dan artikel yang telah dimuat yang terkait dengan bidang kajian sesuai dengan judul artikel ini. Kemudian bahan hukum tersier yang digunakan yaitu kamus hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terbaru, dan internet. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa mekanisme penyelesaian tindak pidana Pemilu melalui lembaga penegakan hukum terpadu berdasarkan Undang-Undang pemilu di Indonesia yaitu diawali dengan penerimaan dan pengkajian laporan/temuan, pembentukan sentra Gakkumdu, tindak lanjut Gakkumdu, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya hukum, dan eksekusi putusan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Evilyn Suryana dan Hisar Sirega, Mekanisme Penanganan Laporan Tindak Pidana Pemilihan Umum Pada Tahapan Pencalonan, Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 9 Nomor 1 Tahun 2025
Andi Baso Zulfakar Ar. 2023. Hakikat Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia. Disertasi. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Junaidi, M. (2020). Tindak Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2).
Ramadhan, M. N. (2019). Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2).