PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERSEDIAAN FASILITAS UMUM PERUMAHAN OLEH DEVELOPER
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Ketersediaan Fasilitas Umum Perumahan Oleh Developer. Jenis penelitian ini adalah hukum normative dan empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach Hubungan hukum antara developer dengan konsumen. Penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hal yang diperjanjikan” adalah kondisi rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk rumah, spesifikasi bangunan, harga rumah, prasarana, sarana, dana utilitas umum perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima rumah, serta penyelesaian sengketa. Namun seringkali para pengembang tidak mematuhi peraturan yang pengembang baru akan melakukan pembangunan setelah mendapatkan pembayaran dari pembelian unit tersebut. Namun hal semacam ini mengkhawatirkan jikalau pengembang mengalami masalah keuangan sebelum terjadi pembangunan, sehingga tidak terselesaikannya pembangunan. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan jika pihak Developer melakukan wanprestasi atau kesepakatan tidak sesuai dengan brosur yang ada maka pihak konsumen dapat menuntut dengan cara litigasi maupun non litigasi yang di maksud denga litigasi yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan sedangkan penyelesaian melalui non litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang di lakukan di luar persidangan atau dengan cara musyawarah. Apabila pihak developer sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak sesuai dengan dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan pemukiman menurut ketentuan Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersengketa.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arie S. Hutagalung, Serba Aneka Tanah Dakam Kegiatan Ekonomi, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2002
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2014
Erwin Kallo, Panduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun, Minerva Athena Pressindo, Jakarta, 2009
F.X. Djumialdji, Perjanjian Pemborongan, PT. Rineka Cipta, Cet. 3, Jakarta, 2009
Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2006
Janus Sidabolak, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Press, Mataram, 2020
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2007
R. Serfianto Dibyo Purnomo dkk, Kitab Hukum Bisnis Properti, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011
Salim HS. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013
Abdi Darwis, Tesis, Hak Konsumen Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Dalam Industri Perumahan di Kota Tangerang, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2010
Andalusia, Tanggung Jawab Developer Terhadap Konsumen Pada Akad Kredit Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di Sumatra Barat, Tesis, Sumatra Barat, Padang, Tahun 2023.
Feliks Thadeus Liwupung, Eksistensi dan Efektivitas Fungsi Du’a Mo’ang (Lembaga Peradilan Adat) dalam Penyelesaian Sengketa Adat Bersama Hakim Perdamaian Desa Sikkan Flores NTT,
Hizkia Rumokoy, “Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Indonesia”, Jurnal Lex Crime, Vol. 8, No. 5, 2019
Muhammad Alifah Ratno, Tanggung Jawab Pengembang Pada Pemenuhan Hak Atas Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan KPR Bersubsidi, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Tahun 2022.
Rifky Tamsir, “Tinjauan Yuridis Terhadap Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Makassar”, Tesis, Makassar, Universitas Hasanuddin, 2012
Winarto, Tanggung Jawab Developer Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Bidang Perumahan di Kabupaten Pati, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008
Yuli Heriyanti, Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.