PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL CRIME) BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Article Content

Da’I Rusmiady Rodliyah Rodliyah Ufran Ufran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kejahatan lingkungan (environmental crime) serta bentuk perlindungan hukum bagi korban kejahatan lingkungan dalam perspektif hukum di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis berbagai hambatan dalam upaya pemberian perlindungan hukum terhadap korban kejahatan lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Green Victimology, yang berbasis pada nilai ekosentrisme, memperluas definisi korban hingga mencakup lingkungan hidup. Pendekatan ini mendorong perluasan kriminalisasi dalam hukum pidana sebagai bentuk refleksi dari nilai moral baru untuk melindungi lingkungan. Adopsi konsep ini dinilai penting demi keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. Upaya konkret yang dapat dilakukan meliputi: penyusunan regulasi pro-lingkungan, konservasi hutan dan tanah, pengelolaan sampah, daur ulang, penghematan energi dan air, pengendalian polusi, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan. Adapun hambatan perlindungan hukum dibagi menjadi dua: yuridis dan praktis. Hambatan yuridis meliputi penerapan hukum administratif, pidana, dan perdata. Hambatan praktis meliputi keterbatasan media hukum, lemahnya penegakan hukum, fasilitas pendukung, pelaksanaan AMDAL, kepadatan penduduk, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Article Details

How to Cite
[1]
D. Rusmiady, R. Rodliyah, and U. Ufran, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN LINGKUNGAN (ENVIRONMENTAL CRIME) BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 13, no. 1, pp. 805-812, May 2025.
Section
Artikel

References

Abdul Ghoffar, Khalisah Khalid dan Yuyun Harmono, Kejahatan Ekosida dan Korporasi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), 2020, hal.5
Agus Salim, Ria Anggraeni Utami dan Zico Junius Fernando, Green Victimology: A Concept Of Victims Protection And Enforcement Of Environmental Law In Indonesia, Bina Hukum Lingkungan, Volumen 7, Nomor 1, Oktober 2022,hal.73
Andre Kurniawan, DKK, Penegakan Hukum Linkungan di Indonesia, Motekar, Jurnal Multidisplin Teknonlogi dan Arsitektur, Vol.1 No.2, 2023, hal. 340
Bullard, R.D., Johnson, G.S., and Torres, A.O. ‘Addressing Global Poverty, Pollution, and Human Rights,’ in The Quest for Environmental Justice: Human Rights and the Politics of Pollution, edited by R.D. Bullard. San Francisco, CA: Sierra Club Books, 2009, 279–97, p. 286. Dalam Kutipan Ufran Frans Trisa dan Armindo D’Amaral, Initiating The Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volumen 49 Nomber 3, 2019, hal.675
Demarco S. Johnson, The Status of Green Criminology in Victimology Research, McNair Scholars Research Journal: Vol.10: Iss.1,2017. article 8. http://commons.emich.edu/mcnair/vol10/iss1/8 p. 92. Dalam Kutipan Ufran Frans Trisa dan Armindo D’Amaral, Initiating The Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volumen 49 Nomber 3, 2019, hal.676
https://dlh.slemankab.go.id/teori-teori-lingkungan-hidup/, di akses pada hari selasa, 2 Maret 2025, pukul.23.21
Lorenzo Natali, A Critical Gaze on Environmental Victimization, in Ragnhild Aslaug Sollund (edt), Green Harms and Crimes Critical Criminology in a Changing World, Palgrave Macmillan, 2015. p.6. Dalam Kutipan Ufran Frans Trisa dan Armindo D’Amaral, Initiating The Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volumen 49 Nomber 3, 2019, hal.675
Lowri Cunnington Wynn, The Fight Fairbourne A Welsh Study Of Environmental Harm And Its Vicrims, Criminological Encounters, Vol 5 (1), 2022, hal.35-50
Matthew Hall, ‘Victims Of Environmental Harms And Their Role In National And International Justice’. In Walters, R., Westerhuis, D. and Wyatt, T. (eds) Emerging Issues in Green Criminology. Exploring Power, Justice and Harm. Basingstoke: Palgrave Macmillan. 2013, p.218. Dalam Kutipan Ufran Frans Trisa dan Armindo D’Amaral, Initiating The Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volumen 49 Nomber 3, 2019, hal.675
Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup, Cet.5, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019, hal.7
Nafi’, M. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 1-29, (2019), hlm. 17.
Niken Aulia Rachmat, Hukum Pidan Lingkungan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, IPMHI Law Journal, Vol.2, No.2, 2022, hal.189
Niniek, S. Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 1994.hlm. 161.
Reece Walters, Diane Solomon Westerhuis and Tanya Wyatt, The Palgrave Macmillan Emerging Issues In Green Criminology, Palgrave Macmillam, New York, 2013, hal.20-21
Rob White, Transnational Environmental Crime Toward an Eco-Global Criminology, Routledge Taylor & Francis Group, London and New York, 2011, hal.3
Rob White, Transnational Environmental Crime: Toward An Eco-Global Criminology, First published 2011 y Routledge 2 Park Square, Milton Park, Abingdon, Oxon, OX14 4RN p. 110. Dalam Kutipan Ufran Frans Trisa dan Armindo D’Amaral, Initiating The Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volumen 49 Nomber 3, 2019, hal.676
Schlosberg, Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature, Oxford: Oxford University Press, 2007.
Ufran Frans Trisa dan Armindo D’Amaral, Initiating The Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volumen 49 Nomber 3, 2019, hal.676
Ufran Frans Trisa dan Armindo D’Amaral, Initiating The Utilization Of Restorative Justice In Completing Of The Environmental Crime Cases, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volumen 49 Nomber 3, 2019, hal.676-677
Williams, C. (1996). An environmental victimology. Social Science, 23(1), 16–40.
Yeni Widowaty, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kajian Putusan MA Nomor 862K/Pid.Sus/2010, Jurnal Yudisial, Vol.5 No.2, 2012, hal.155
Yudistiro, Kegagalan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kajian Putusan Nomor 198/Pid.B/2004/PN.Grt, Jurnal Yudisial, Vol.4 No.02, 2011, hal.160