PEMBATASAN KASASI PERKARA TATA USAHA NEGARA MENGENAI KEPUTUSAN PEJABAT DAERAH DALAM KERANGKA KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas pembatasan kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait keputusan pejabat daerah dalam sistem peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif atau doktrinal dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Pembatasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 bertujuan untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung. Namun, norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena tidak memberikan kejelasan mengenai keputusan pejabat daerah yang dapat dikasasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa semua kewenangan pejabat daerah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengatasi ketidakjelasan ini, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa keputusan yang berkaitan erat dengan dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta keputusan strategis dan berdampak luas dapat dikecualikan dari pembatasan kasasi. Namun, penelitian ini menemukan bahwa kriteria strategis dan berdampak luas dalam SEMA tersebut tidak memiliki dasar dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap aturan tersebut. DPR dan Presiden diharapkan memberikan definisi yang lebih jelas dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Mahkamah Agung sebaiknya menyederhanakan pengecualian pembatasan kasasi hanya pada keputusan yang berkaitan erat dengan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, edisi revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Dicey, A.V. An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Law of the Constitution (10th edition). London: Macmillan, 1960.
Mahkamah Agung. Profil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung, 2016.
Mujiburohman, Dian Aries. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: STPN Press, 2022.
Zaelani, Muhammad Aziz et.al. Ilmu Perundang-Undangan, Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Alvionita, Pini. "Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Pidana". Jurnal Katalogis, Vol. 4 No. 8, (2016).
Aprillia, Rizti. "Urgensi Shared Responsibility System dalam Manajemen Hakim". Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 4, (2021).
Endah, Kiki. "Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia". Jurnal Ilmu Pemerintahan Moderat Vol. 2 No. 2 (2016).
Hady, Nuruddin. "Otonomi Daerah: Merekonstruksi Gagasan Para Pendiri Negara". Jurnal Majelis, Edisi 01, (2020).
Halik, Abdul. "Implementasi Kebijakan Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri". Jurnal Bina Praja Vol. 7 No. 2 (2015).
Hananto, Untung Dwi. "Asas Desentralisasi Dan Tugas Pembantuan Dalam Uuno. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah". Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 4 No. 10 (2011).
Hartono. "Wewenang Mahkamah Agung Berkenaan Dalam Pembatalan Peraturan Daerah". Maleo Law Journal, Vol. 2 No. 2 (2018).
Harun, Harsya. "Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Studi Penyelenggaraan Urusan Bidang Pendidikan Menengah di Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan". Jurnal Dialektika Vol. 3, No. 1, (2018).
Haryanti, Dewi. “Tinjauan Singkat Konstitusi Tertulis yang Pernah Berlaku di Indonesia”. Jurnal Selat, Vol. 2 No. 1, (2014).
Junaenah, Inna. "Tafsir Konstitusional Pengujian Peraturan di Bawah Undang-Undang". Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 3, (2016).
Karyana, Ayi. "Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten Bangka". Jurnal Studi Pemerintahan Vol. 3 No. 1 (2012).
Kurniawan, Luthfia Yuli. "Konsep Pengambilan Keputusan". INA-Rxiv Papers (2019).
Machmudin, Dudu Duswara. "Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali". Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2, (2015).
Mahanani, Anajeng Esri Edhi. "Urgensi Desentralisasi, Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Dalam Menjamin Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Jurnal Res Publica, Vol. 1 No. 2 (2017).
Maridjo. "Pelaksanaan Pembatasan Kasasi Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pihak Pencari Keadilan", Jurnal Spektrum Hukum Vol. 18, No. 1 (2021).
Mawar, Sitti. "Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum". Jurnal Justitia Vol. 1 No. 1 (2016).
Nadeak, Hasoloan. "Studi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri". Jurnal Bina Praja Vol. 4 No. 1 (2012).
Pattinasarany, Yohanes. "Kepastian Hukum Kasasi Perkara Tata Usaha Negara Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Daerah". Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 6 No. 2 (2022).
Prabowo, Lintang dan M Tenku Rafli. "Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Kesejahteraan Rakyat Indonesia". Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia Vol. 2 No. 2 (2020).
Prihatiningtyas, Wilda. "Fungsi Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah". Airlangga Development Journal, Vol. 1 No. 1 (2017).
Putra, Dian Berliansyah et.al. "Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia". Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 3 No. 01 (2022).
Rauf, Rahyunir. "Perkembangan Asas Tugas Pembantuan di Indonesia". Jurnal Wedana Vol. 4 No. 1 (2018).
Sanjaya, William. "Konstusionalitas Pengaturan Dekonsentrasi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 3 (2015).
Simandjuntak, Reynold. "Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional". de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 7 No. 1, (2015).
Subiyanto, Achmad Edi. "Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945." Jurnal Konstitusi Vol. 9 No. 4 (2012).
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. "Memahami Teks Undang-Undang dengan Metode Interpretasi Eksegetikal". Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 2 (2019).
T., Faisal. "Analisis Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah". Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 10 No. 3 (2013).
Tambunan, Emmy Sri Mauli. "Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2)". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.14 No.1 (2014).
Tim PKP2A III LAN. "Kewenangan Dekonsentrasi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Permasalahan Penyelenggaraanya di Daerah". Jurnal Borneo Administrator Vol 4 No 1 (2008).
Withania, Aurelia Verina dan Ahmad Mahyani, "Pembatasan Kasasi Perkara Pidana Oleh Mahkamah Agung Ditinjau Dari Hak Rakyat Untuk Memperoleh Keadilan". Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 2 (2021).