HAK IMUNITAS PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Bima Bani Perkasa Rodliyah Rodliyah Ufran Ufran

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis konsep hak imunitas dan impelementasi hak imunitas bagi pejuang lingkungan hidup di Indonesia. Melalui penelyian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pasal 66 UUPPLH merupakan bentuk pengakuan negara atas peran masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini memberikan imunitas hukum dari tuntutan pidana maupun perdata sebagai bentuk penerapan Anti-SLAPP, untuk mencegah pembalasan seperti gugatan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap pejuang lingkungan. Namun, implementasi Pasal 66 belum efektif. Kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap pejuang lingkungan masih marak terjadi, menunjukkan lemahnya perlindungan hukum. Meskipun ada putusan pengadilan yang progresif, seperti pembebasan Haslilin dan Andi Firmansyah serta Daniel Frits Maurits Tengkilis, perlindungan nyata masih memerlukan komitmen lebih kuat dari negara dan aparat penegak hukum.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

Bagian
Artikel

Referensi

George W. Pring and Penelope Canan, SLAPPs; Getting Sued for Speaking Out (Philadelpia: Temple University Press, 1996), hlm. 128
George W. Pring, “SLAPPs: Strategic Lawsuits Against Public Participation”, 7 Pace Envtl.L.Rev.3, 1989, hlm. 1
Jeffrey A. Benson & Dwight H. Merriam AICP, “Identifying and beating a SLAPP’, Land Use Law & Zoning Digest, 1993., hlm.3.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Semarang, PT. Citra Adytia Bhakti, hlm. 53
Akhmad Aulawi, Perspektif Pelaksanaan Hak Imunitas Anggota Parlemen dan Pelaksanaanya di Beberapa Negara, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 3, No. 1, (Agustus, 2015), hlm. 10
Anugrah Andara Putra, Penerapan Hak Imunitas yang dimiliki oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Urgensi Forum Previlegiatum, Diponegoro Law Review, Vol. 5, No. 2, (Januari, 2016), hlm. 5.
James A. Wells, “Exporting SLAPPS: International Use of the U.S. ‘SLAPP’ To Suppress Dissent and Critical Speech”, (Temple International Comparative Law Journal, Volume 12, No 2, 1998).
Nani Indrawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesi” Media Iuris Vol. 5 No. 1, (Februari 2022): hlm 127
Raynaldo Sembiring, “Merumuskan Peraturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation Di Indonesia” Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, (April 2019): hlm. 189
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013
Peraturan Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022
Putusan Nomor 559/Pid.B/2017/PN Byw
Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018
Satya Bumi, “Laporan Pemantauan Situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup Indonesia Semester I Tahun 2024”, hlm. 19-22
Anonim, “Platform Politik Lingkungan Hidup Indonesia 2024:Wujudkan Kedaulatan Rakyat Atas Keadilan ekologis.”, Eksekutif WALHI Nasional, 6 Februari 2024
https://auriga.or.id/press_release/detail/50/status-pembela-lingkungan-di-indonesia-2014-2023-ancaman-kiang-tinggi-saatnya-negara-hadir?lang=id di akses pada tanggal 18 februari 2025