PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Main Article Content

LAKADODO LAIA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negari Gunungsitoli, dengan jenis penelitian yang digunakan Normatif Yuridis, dan data yang digunakan adalah Data Sekender dengan analisis data Kualitatif Deskriptif dengan menginterprestasikan secara logis, sistematis dan untuk menarik kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif dan induktif.


Berdasarkan hasil penelusuran bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada anak pelaku tindak pidana perkosaan,  tidak terlepas dari keyakinan hakim semata dan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, padahal Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang perlindungan Anak secara substansinya menentukan bahawa dalam hal berkonflik dengan hukum, maka hakim wajib mempertimbangkan mengenai Keadilan Restoratif dan diversi dengan maksud untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berharap dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam keluarga dan lingkungan sosial secara wajar.

Article Details

How to Cite
[1]
L. LAIA, “PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 6, no. 3, p. 52, Nov. 2018.
Section
Artikel