TEKNIK NETRALISASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK BINAAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I MEDAN

Main Article Content

Fandalen Situmorang Odi Jarodi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh anak merupakan salah satu bentuk kenakalan anak yang mengkhawatirkan dan berdampak serius terhadap masa depan generasi muda. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena tingginya jumlah anak binaan di LPKA Kelas I Medan yang terlibat dalam kasus narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana teknik netralisasi digunakan oleh anak binaan dalam membenarkan penyalahgunaan narkotika yang mereka lakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk-bentuk teknik netralisasi yang digunakan oleh anak binaan sebelum dan selama menjalani pembinaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap 5 anak binaan LPKA Kelas I Medan serta masing-masing 1 orang keluarga atau wali anak binaan tersebut, dan studi dokumentasi pada berkas registrasinya. Analisis data dilakukan dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari lima teknik netralisasi, terdapat empat teknik yang digunakan oleh anak binaan: Denial of Responsibility, Condemnation of the Condemners, Appeal to Higher Loyalties, dan Denial of Injury. Denial of Responsibility dan Condemnation of the Condemners merupakan teknik yang paling dominan digunakan, menunjukkan kecenderungan anak binaan untuk memindahkan tanggung jawab kepada faktor eksternal dan mengkritik otoritas. Sementara itu, Appeal to Higher Loyalties dan Denial of Injury muncul dengan intensitas sedang. Denial of the Victim tidak ditemukan dalam narasi. Temuan ini memperlihatkan bahwa teknik netralisasi berfungsi sebagai mekanisme psikologis dalam merasionalisasi perilaku menyimpang.

Article Details

How to Cite
[1]
F. Situmorang and O. Jarodi, “TEKNIK NETRALISASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK BINAAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I MEDAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 1, pp. 156-165, Jan. 2026.
Section
Artikel

References

Alam, A. S., & Ilyas, A. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar (1 ed.). Kencana.
Bagaskhara, B., & Untung Sumarwan. (2024). Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Doping pada Atlet Olahraga dalam Perspektif Teknik Netralisasi. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 742–750. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.889
Fano, T. V. (2021). Faktor Penyebab Anak Pelaku Penguna Nerkotika di Kota Pekanbaru (Studi Tiga Warga Binaan Di Lembaga Pimbanaan Khusus). Universitas Islam Riau.
Larasati, D., & Osmawati, Y. (2022). Analisis Teknik Netralisasi Joki Tugas Perkuliahan Online Pada Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta Selatan. 163 Jurnal Anomie, 4, 163–179.
Lusiana, & Yusuf, H. (2024). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi. JICN: Jurnal Intelek dan Cendekiawan Nusantara, 1(2), 182–190. https://jicnusantara.com/index.php/jicn
Majid, A. (2020). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. ALPRIN.
Pramesti, M., Ramadhani Putri, A., Hafizh Assyidiq, M., & Azmi Rafida, A. (2022). Adiksi Narkoba: Faktor, Dampak, Dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 355–368. http://journal.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM
Primaharsya, A. S., & Faudy, P. (2014). Sistem Peradilan Pidana Anak. Medpress Digital.
Wijayanti, D. (2019). Revolusi Mental: Stop Penyalahgunaan Narkoba. Desa Pustaka Indonesia.
Zuliansyah, R. A. (2024). 1,36 Persen Pengguna Narkoba Berusia Remaja Akibat Pengaruh Teman. TangerangNews.com. https://www.tangerangnews.com/nasional/read/50015/136-Persen-Pengguna-Narkoba-Berusia-Remaja-Akibat-Pengaruh-Teman
Tsabitah, H. (2023). Teknik netralisasi dalam vigilantisme digital: Studi kasus dalih pelaku doxing di Twitter akibat viktimisasi penipuan online (Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia). Universitas Indonesia Repository. https://lib.ui.ac.id
Laws and Others
Badan Narkotika Nasional (2023) Laporan Narkoba Indonesia Vol. 5. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Indonesia (2009) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009. Diakses 25 Juni 2025.
Indonesia (2022) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam https://peraturan.bpk.go.id/Details/218804/uu-no-22-tahun-2022. Diakses 25 Juni 2025.