HAK KONSTITUSIONAL MELALUI CONSTITUSIONAL COMPLAIN ATAS PUTUSAN NOMOR 140/PUU-XXI/2023 TENTANG UJI MATERIL PASAL 330 KUHP DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis mekanisme constitutional complaint sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Pasal 330 KUHP terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 330 KUHP, yang mengatur penarikan anak di bawah umur dari kekuasaan sah, berpotensi bertentangan dengan prinsip hadhanah dalam KHI yang mengutamakan hak asuh ibu bagi anak di bawah usia mumayyiz.. Penelitian menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani konflik antara hukum nasional dan hukum Islam, implementasi putusan tersebut terhadap hak individu, serta kendala yang dihadapi dalam menerapkan constitutional complaint. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka melalui analisis perundang-undangan, putusan, dan konsep hukum untuk mengevaluasi harmonisasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun constitutional complaint belum diadopsi secara formal, putusan MK tetap menegaskan perlindungan hak konstitusional atas keluarga dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B UUD 1945. Kendala utama yang diidentifikasi meliputi keterbatasan yurisdiksi formal MK terhadap pengaduan individu, perbedaan standar usia dewasa antara KUHP dan KHI, serta tantangan harmonisasi hukum dalam masyarakat plural. Kendala utama meliputi ketiadaan yurisdiksi formal MK untuk pengaduan individu, ketidakselarasan interpretasi usia dewasa antara KUHP dan KHI, serta tantangan harmonisasi hukum dalam masyarakat plural. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi constitutional complaint dan integrasi prinsip maqasid syariah guna mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil. Implementasi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menggantikan Pasal 330 dengan Pasal 452, dinilai sebagai langkah progresif karena menawarkan ancaman pidana lebih ringan serta mendorong pendekatan restoratif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Harijanti, Susi Dwi. Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Palguna, I. D. G. (2013). Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Ranadireksa, Hendarmin. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Agusti, Arma. 2024. “Pandangan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Kepastian Hukum Kewenangan Constitutional Complaint.” Jurnal Kewarganegaraan 8(1):1367–73.
Adam, P. (2018). Mahkamah Konstitusi sebagai upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Jurnal Konstitusi, 15(4), 757–782. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/469459
Alhabsyi, Mashur. 2020. “Teori Konvergensi Dalam Prespektif Pendidikan Islam Kajian Perkembangan Kepribadian Dalam Rangka Pembangunan Sumberdaya Penegak Hukum Di Indonesia.” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 1(2):142–60.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. 2017. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Faiz, P. M. (2016). A prospect and challenges for adopting constitutional complaint and constitutional question in the Indonesian Constitutional Court. Constitutional Review, 2(1), 103-128.
Gunawan, Edi. 2016. “EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 8(1). doi: 10.30984/as.v8i1.39.
Humairatuzzahrah, N. (n.d.). Habitual residence sebagai maslahah mursalah pada international private law dalam perspektif hukum Islam [Thesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta].
Mahawijaya, Indra. 2015. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Undang-Undang Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional Terhadap UUD NRI 45 Berdasarkan Putusan No. 33/PUU-IX/2011.”
Manggin, M. K. (2023). Analisis ketidaksesuaian batas usia dewasa dan konflik normatif antara hukum pidana materiil dan hukum perdata di Indonesia (Studi putusan kasasi nomor 897 K/PID/2019). Review Unes, 6(2), 7439-7449.
Mulyadi, R. (2023). The Role of the Constitutional Court in Protecting Individual Rights in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(2), 67-82. https://doi.org/10.2345/jk.v15i2.54321
Najichah, Najichah. 2012. “CONSTITUTIONAL COMPLAINT PERSPEKTIF POLITIK HUKUM (Menyoal Keadilan Hukum Dan Hak Konstitusi Di Indonesia).” IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 1(2). doi: 10.14421/inright.v1i2.1221.
Palguna, I. Dewa Gede. 2013. “Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara.”
Rahman, A., & Sari, D. (2023). Constitutional Complaint in Indonesia: A New Era of Legal Protection. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(3), 45-60. https://doi.org/10.1234/jhp.v12i3.12345
Ritonga, Rifandy. 2016. “Analisis Pengujian Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Pada Mahkamah Kostitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Warga Negara.” Keadilan Progresif, Universitas Bandar Lampung 7(1):1–16.
Rudy, Rudy. 2013. “Konstitusionalisme Indoenesia.”
Sadtyafitri, M., & Yunanto. (2024). Konflik undang-undang mengenai batas kedewasaan berdasarkan umur dalam perjanjian. NOTARIUS, 17(3).
Sihombing, U. P. (2021). Constitutional question (constitutional question) dalam perspektif perlindungan hak-hak konstitusional warga negara [Dissertation, Universitas Brawijaya].
Subiyanto, Achmad Edi. 2016. “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional.” Jurnal Konstitusi 8(5). doi: 10.31078/jk854.
Sukmana, Rifky Adji, Kurniati Kurniati, and Lomba Sultan. 2023. “PARADIGMA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM NEGARA BERDASARKAN TEORI KEBENARAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM.” JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian Filsafat, Teologi Dan Humaniora 8(2). doi: 10.37567/jif.v8i2.1589.
Wijaya, H. (2023). Human Rights and Criminal Law: Analyzing Article 330 of the Indonesian Penal Code. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 25-39. https://doi.org/10.5678/ijcl.v5i1.67890
Yusril Alawi, Muhammad, and Wiwiek Wahyuningsih. 2022. “Akibat Hukum Perceraian Pernikahan Yang Diisbatkan Terhadap Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam (KHI) Dan Undang-Undang Perkawinan.” Private Law 2(2). doi: 10.29303/prlw.v2i2.1188.
Zoelva, Hamdan. 2010. “Pengaduan Konstitusional Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Sekertaris Negara RI 1(6).