DISTORSI HUKUM PENGGUNAAN TEKNIK UNDERCOVER BUY DALAM PENGUKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Teknik undercover buy dalam penanganan kasus narkotika telah terbukti efektif dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Namun, metode ini juga memunculkan masalah hukum, terutama terkait distorsi hukum yang dapat terjadi dalam penerapannya, serta dampaknya terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis distorsi hukum penggunaan teknik undercover buy dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui library research dengan mengumpulkan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distorsi hukum penggunaan teknik undercover buy harus memperhatikan aspek legalitas yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8-9 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Prosedur penggunaan teknik ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bukti yang diperoleh sah di persidangan. Pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, perlu diterapkan untuk mencegah pelanggaran hak tersangka dan manipulasi prosedur. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan teknik undercover buy berpotensi merusak keadilan substansial dan prinsip perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Darmansyah, E., & Lie, G. (2024). Analisis Hukum Pelaksanaan Oleh Tempat Kejadian Perkara dalam Penegakan Hukum Pidana Melalui Pencarian Alat Bukti. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5 (7).
Fahrezi, F.R., & Gaol, S.L. (2024). Tinjauan Hukum Atas Pembelian Terselubung (Undercover Buy) Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Narkotika oleh Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. MALA IN SE: Jurnal Hukium Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 1 (2), 227-238.
Hamzah, Andi, 2001 Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
Harefa, A. (2018). Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba Di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli. Jurnal Education and Development, 4(1), 561226.
Harahap, M. Yahya, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Harefa, A. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional. CV Jejak. Sukabuni.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika. Penebit Mandar Maju bandung.
Harefa, A. (2024). Criminal Law Implication on the Spread of Hoax News on Social Media in the Perspective of ITE Law. Journal of Strafvordering, 5(1)
Nugraha, D.C. (2016). Pembelian Terselubung (Undercover Buy) sebagai Strategi Pengungkapan Kejahatan Narkoba (Studi Yuridis-Empiris di Kota Potianak). Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(3) 209785.
Soedjono Dirjosisworo.1990. Hukum Narkotika Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika. Dalam hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
www.google.com Cara Penangkapan Pelaku Kejahahan Narkotika Dengan Tekhnik Undercoverbuying.