KAJIAN HUKUM AMNESTI DAN ABOLISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, berlandaskan pada undang-undang serta nilai-nilai agama dan adat. Prinsip Fiat Justitia et Pereat Mundus (hukum harus ditegakkan meskipun dunia runtuh) mencerminkan komitmen untuk menjamin perlindungan hukum masyarakat dalam memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan manfaat. Penegakan hukum menjadi kewenangan mutlak negara, sebagai representasi dari masyarakat, untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945. Salah satu kewenangan negara terkait penegakan hukum adalah pemberian amnesti dan abolisi, yang merupakan hak prerogatif presiden dengan mempertimbangkan DPR, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Amnesti adalah pengampunan terhadap pelaku tindak pidana, umumnya dalam kasus politik, sedangkan abolisi adalah penghentian penuntutan pidana. Pelaksanaan kewenangan ini harus melibatkan persetujuan DPR dan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, tindakan tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku korupsi yang telah diputus bersalah di pengadilan bisa menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik, bahkan dapat dianggap sebagai intervensi terhadap kekuasaan yudikatif yang independen, jika tidak ada bukti hukum yang mendukungnya. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa tindakan ini dapat melemahkan pemberantasan korupsi dan merusak prinsip equality before the law. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian amnesti dan abolisi sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana terlihat dalam kasus Hasto dan Tom Lembong. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang positif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amnesty International. 2002. Amnesty International Handbook, (London: Amnesty International Publications.
Hamzah, Andi. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Softmedia: Jakarta
Manan, Bagir. 2003. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press.
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Ediisi Pertama, Sinar Grafika, Jakarta : Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. 2011. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktik, dan masalahnya. Bandung : PT. Alumni Cetakan kedua
Ermansjah, 2009. Kajian Yuridis Normatif UU No. 31 Tahun 1999. Jakarta : Sinar Grafika
Chazawi, Adami. 2001. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Grafindo Persada
Indonesia Corupption Watch (ICW). Pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 1946 Undang-Undang Dasar 1945
Ahmad Murhadi, “Tinjauan Yuridis Pemberian Amnesti Kepala Negara terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Pemberian Amnesti Presiden terhadap Baiq Nuril),” (Skripsi Sarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019).
Heri Suandi Banurea, “Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (Studi Kasus Pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril),” (Skripsi Sarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2020)