EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENIPUAN EKONOMI DIGITAL (ONLINE SCAM) DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Main Article Content

Chetrine Br Meliala Ahmad Irzal Fardiansyah Fristia Berdian Tamza

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memunculkan ancaman penipuan ekonomi digital (online scam) yang mengakibatkan kerugian materiil dan psikologis bagi masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti UU ITE, KUHP, dan UUPK, implementasi perlindungan hukum bagi korban masih belum optimal, khususnya dalam pemulihan kerugian finansial. Kesenjangan antara perlindungan hukum normatif dengan realitas penanganan kasus di lapangan mendorong pentingnya penelitian ini dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, serta studi lapangan melalui wawancara semi-terstruktur dengan penyidik, praktisi hukum, dan korban. Analisis data dilakukan secara interaktif dengan teknik triangulasi untuk memastikan keabsahan data. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman komprehensif mengenai implementasi perlindungan hukum bagi korban online scam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum masih terbatas pada aspek penindakan pelaku, sementara pemulihan kerugian korban menghadapi hambatan kompleks. Faktor penghambat meliputi kesulitan pembuktian digital, koordinasi lembaga yang lemah, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Diperlukan strategi terpadu berupa penguatan kelembagaan, reformasi mekanisme restitusi, dan peningkatan edukasi masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan korban yang komprehensif.

Article Details

How to Cite
[1]
C. Br Meliala, A. I. Fardiansyah, and F. B. Tamza, “EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENIPUAN EKONOMI DIGITAL (ONLINE SCAM) DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 1, pp. 194-198, Jan. 2026.
Section
Artikel

References

Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (6th ed.). California: SAGE Publications.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Arizona: Arizona State University.
Patton, M. Q. (2018). Qualitative Research & Evaluation Methods: Integrating Theory and Practice (4th ed.). California: SAGE Publications.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.