TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN: ANALISIS UNSUR KESENGAJAAN DAN KEALPAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 454/Pid.B/2024/PN.Sby)
Main Article Content
Abstract
Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menuntut ketepatan dalam klasifikasi hukum, khususnya dalam membedakan antara penganiayaan yang berakibat mati dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) batasan yuridis perbuatan menghilangkan nyawa akibat penganiayaan dan kealpaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan (2) penerapan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang berujung pada putusan bebas terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan unsur kesengajaan awal, sedangkan Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang mengakibatkan kematian tanpa adanya niat. Namun dalam praktik, pembedaan antara dua tindak pidana ini tidak selalu jelas. Dalam putusan yang dianalisis, hakim memutus bebas dengan pertimbangan bahwa unsur kesengajaan maupun kelalaian berat tidak terbukti secara meyakinkan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya tindakan kekerasan fisik yang berpotensi memenuhi unsur penganiayaan berat. Temuan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum dan menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum dalam membedakan tindak pidana penganiayaan dan kealpaan secara lebih sistematis dan berkeadilan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Apeldoorn, L. J. van. (1958). Pengantar Ilmu Hukum (O. Sadino, Trans.). Jakarta: Pradnya Paramita.
Ariman, H. M. R., & Raghib, F. (2016). Hukum Pidana (Cet. 2). Setara Press.
Aristotle. (2009). Nicomachean Ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford: Oxford University Press. Original work published ca. 350 BCE.
Bentham, J. (1823). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press.
Hamzah, A. (2005). Pengantar hukum pidana Indonesia. Ghalia Indonesia.
Indrati, M. F. (2020). Hukum Perdata: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Kansil, C. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Kanter, E.Y., & Sianturi, S.R. (1982). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Alumni AHAEM-PTHAEM.
Kelsen, H. (1991). General Theory of Law and State. New Brunswick: Transaction Publishers.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Marwan, S. M., & Jimmy, P. (2009). Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2003). Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum Sebuah pengantar (Cet. 6). Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2018). Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Jakarta: PT Bina Aksara.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Cet. IX). Jakarta: Rineka Cipta.
Radbruch, G. (1961). Einführung in die Rechtswissenschaft. Stuttgart: K. F. Koehler Verlag.
Saleh, R. (1982). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto, R. (1990). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sudarto, R. (1993). Hukum pidana I. Semarang: Badan Penyedia Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Von Buri, M. (1873). Ueber Causalität und deren Verantwortung. J. M. Gebhardt’s Verlag.
Widowati, R. (2023). Perbandingan Hukum Pidana. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Alviyan, M. (2020). Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 1(1), 71–81.
Hanafi. (1999). Reformasi sistem pertanggungjawaban pidana. Jurnal Hukum, 6(11).
Munajat, & Kartono. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 664.
Rusyadi. (2016). Kekuatan Alat Bukti dalam Persidangan Perkara Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS, 5(2), 130.
Shara, D. W., Amelia, N. R., & Manalu, B. R. (2019). Peranan Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid. B/2015/Pn. Mdn). Jurnal Mercatoria, 12(1), 1–13.
Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Legal Opinion, 2(1).
Sadam, M. (2025). Disparitas putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan (Analisis Putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby dan Putusan Nomor: 1466/K/Pid/2024). Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Thirafi, M. R. (2025). Putusan Bebas Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN. Sby). Skripsi Sarjana, Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zaki, M. F. (2025). Ratio decidendi hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan dengan vonis bebas (vrijspraak) (Studi Putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby). Skripsi Sarjana, Universitas Sriwijaya.
Radbruch, G. (1973). Statutory Law and the Rule of Law. Dalam The Philosophy of Law: An Encyclopedia.
Sutorius, E. Ph. (1987). Het schuldbeginsel/opzet en de varianten daarvan (alih bahasa Wonosutanto). Bahan Penataran Hukum Pidana Angkatan I, 6–28 Agustus 1987. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Van Apeldoorn, L. J. Dalam Shidarta. (2006). Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: PT Revika Aditama.
Pers Rilis Bersama Sikap Atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 454/Pid.B/2024/Pn Sby Yang Tidak Berpihak Kepada Korban Dini. (2024). In Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/110
Yudisial, K. (2024). KY Rekomendasikan Majelis Hakim PN Surabaya Disanksi Pemberhentian dengan Hormat. Komisi Yudisial Republik Indonesia. https://komisiyudisial.go.id/frontend/pers_release_detail/341/ky-rekomendasikan-majelis-hakim-pn-surabaya-disanksi-pemberhentian-dengan-hormat