KONSTRUKSI TEORI DAN REALITAS PRAKTIK: ANALISIS KRITIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 130/PUU-XXI/2023 TENTANG UJI FORMIL OMNIBUS UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO 17/ 2023

Main Article Content

Yudhi Hertanto Arman Lani

Abstract

Penelitian ini menganalisis ratio decidendi (pertimbangan hukum) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 130/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun proses legislasi omnibus law ini menuai kritik tajam dari masyarakat sipil dan organisasi profesi karena dinilai minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), MK justru memvalidasi prosedur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan dengan mengonfrontasikan pertimbangan hukum MK terhadap kerangka teori keadilan prosedural (John Rawls) dan teori hukum responsif (Philippe Nonet & Philip Selznick), serta menggunakan yurisprudensi progresif MK dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 (perkara Cipta Kerja) sebagai tolok ukur. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi regresi yurisprudensi. MK mereduksi standar 'partisipasi bermakna', yang sebelumnya mensyaratkan tiga pilar kualitatif (right to be heard, right to be considered, right to be explained) menjadi sekadar pemenuhan formalitas administratif (adanya undangan rapat dan ketersediaan website). Selain itu, MK mengadopsi penafsiran restriktif terhadap kewenangan konstitusional DPD. Putusan ini secara efektif melegitimasi praktik 'hukum otonom' yang kaku di atas 'hukum responsif', sehingga mereduksi esensi uji formil sebagai penjaga keadilan prosedural.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Hertanto and A. Lani, “KONSTRUKSI TEORI DAN REALITAS PRAKTIK: ANALISIS KRITIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 130/PUU-XXI/2023 TENTANG UJI FORMIL OMNIBUS UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO 17/ 2023”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 184-187, May 2026.
Section
Artikel

References

Akmal, D. U. (2021). Dinamika Konsep Omnibus Law: Menegaskan Tujuan Hukum dalam Konstruksi Legislasi Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(1), 17-32.
Amin, R. I., Dewi, R. U., & Satrio W., T. (2020). Omnibus Law antara Desiderata dan Realita. Jurnal Hukum, 15(2), 1-19.
Anisa, R. (2021). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(2), 155–170.
Arifin, Z. (2022). Judicial Review sebagai Mekanisme Penguatan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(3), 467–482.
Arizona, Y., Mochtar, Z. A., Rahman, F., Mubdi, U., Ruhpinesthi, G. E., & Wafi, M. A. (2024). From Meaningful to Meaningless Participation: The Tragedy of Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation. Jurnal Media Hukum, 31(2), 351-370.
Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: Rajawali Pers.
Dewi, L. P. (2023). Problematika Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Hak Konstitusional. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–60.
Hardiyanto, A. (2024). Implementasi Konsep Partisipasi Bermakna dalam Proses Pembentukan Undang-Undang: Studi Kasus Pembuatan Undang-Undang Nomor 17 Tentang Kesehatan Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 1-12.
Indrati S., M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Indrati S., M. F. (2013). Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya (Buku 2). Yogyakarta: Kanisius.
Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.
Kurniawan, I. G. A. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme. Jurnal USM Law Review, 5(1), 281-295.
Mahardika, A. G. (2023). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Wabah Pandemi dengan Metode Omnibus Law. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 3(1), 91-115.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI. 17
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 130/PUU-XXI/2023. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.
Manan, B., & Harijan, S. D. (2016). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH), 3(3), 448-466.
Marsanti, A., & Silalahi, W. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Terhadap Mekanisme Judicial Review Omnibus Law di Indonesia. RIGGS: Journal of International Relations and Development, 4(3), 1-15.
Moko, M. A. (2024). Penerapan Partisipasi Masyarakat Bermakna Dalam Pembentukan Undang-Undang Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Lex Privatum, 13(4), 1-10.
Mochtar, Z. A., & Rishan, I. (2022). Autocratic Legalism: The Making of Indonesian Omnibus Law. Yustisia Jurnal Hukum, 11(1), 29-41.
Muttaqien, R. (2008). Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Selznick. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.
Prastyo, A. (2022). Limitation of Meaningful Participation Requirements in The Indonesian Law-Making Process. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 405-436.
Rahardjo, S. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 1-24.
Ramadaani, K. F., & Muaalifin, M. D. A. (2023). Analisis Yuridis Pengaturan Hak Untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten). Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 3(1), 18-41.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Belknap Press of Harvard University Press.
Saleh, S. A. A. (2020). Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Petitum, 7(2), 72–81.
Sanjaya, D., & Rasji. (2021). Pengujian Formil Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1-20.
Setiadi, W. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39-56.
Siahaan, M. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Sihombing, F., & Hamid, F. (2023). Analysis of The Importance of Omnibus Law Cipta Karya in Indonesia. ResearchGate Publication, 1-14.
Sulaeman, S. (2017). Hukum Responsif: Hukum sebagai Institusi Sosial untuk Melayani Kebutuhan Sosial di Masa Transisi. Lhokseumawe: Unimal Press.
Syafiie, I. (2021). Tinjauan Yuridis Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. UIR Law Review, 5(2), 1-9.
Taslim, A. (2021). Analisis Yuridis Konsep Omnibus Law Dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 1–18.
Toha, A. S. (2023). Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(1), 1-20.
Wibowo, A. S. (2022). Penerapan Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Produk Undang-Undang Setelah Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Swara Justisia, 7(1), 1-15.