ANALISIS YURIDIS PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK

Main Article Content

Abd Raid Sopalatu Rommy Hardyansah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, namun dinilai mengandung norma samar yang berpotensi multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim serta menelaah perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi dalam penerapan pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum. Objek penelitian difokuskan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan analisis dokumen sebagai instrumen utama. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan teori kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering kali bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi, terutama jika tidak disertai interpretasi hukum yang cermat oleh aparat penegak hukum. Ratio decidendi hakim dalam perkara terkait mengedepankan perlindungan atas kehormatan, namun belum seimbang dalam menilai motif dan konteks ekspresi. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu hukum dengan menawarkan solusi interpretatif untuk mencegah penyalahgunaan norma, serta menekankan pentingnya reformasi pasal agar selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Article Details

How to Cite
[1]
A. R. Sopalatu and R. Hardyansah, “ANALISIS YURIDIS PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 1, pp. 610-618, Jan. 2026.
Section
Artikel

References

Afiyanti, Y., & Rachmawati, I. N. (2014). Metodologi penelitian kualitatif dalam riset keperawatan. Jakarta: Rajawali Pers.
BILL, E. (n.d.). 2022 South Dakota Legislature. Health, 9, 12.
Bustomi, M. I. (2021). Haris Azhar dan Fatia Dipolisikan Luhut, Imbas Podcast Soal Tambang di Papua. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/09500791/haris-azhar-dan-fatia-dipolisikan-luhut-imbas-podcast-soal-tambang-di-papua
Carroll, N. (2012). Defamation: Libel and Slander Per Se vs. Per Quod. Dancing With Lawyers. https://www.dancingwithlawyers.com/freeinfo/libel-slander-per-se.shtml
Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kashiko, 451.
Edor, E. J. (2020). John Rawls’s Concept of Justice as Fairness. PINISI Discretion Review, 4(1), 179–190. https://doi.org/10.26858/pdr.v4i1.16387
Friedrich, C. J. (2008). Filsafat hukum: Perspektif historis.
Halim, M. A., Majumder, R. K., Nessa, S. A., Hiroshiro, Y., Uddin, M. J., Shimada, J., & Jinno, K. (2009). Hydrogeochemistry and arsenic contamination of groundwater in the Ganges Delta Plain, Bangladesh. Journal of Hazardous Materials, 164(2–3), 1335–1345.
Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29–40.
Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. (No Title).
Judijanto, L., Utama, A. S., Sahib, A., Sumarna, M. I., & Zulfikar, M. R. (2024). Comparative analysis of the use of customary law in land dispute resolution: Case study approach. Rechtsnormen Journal of Law, 2(2), 112–120.
Mamudji, S., & Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1.
Muthia, F. R., & Arifin, R. (2019). Kajian hukum pidana pada kasus kejahatan mayantara (cybercrime) dalam perkara pencemaran nama baik di Indonesia. RESAM Jurnal Hukum, 5(1), 21–39.
Oertel, W. H., Berardelli, A., Bloem, B. R., Bonuccelli, U., Burn, D., Deuschl, G., Dietrichs, E., Fabbrini, G., Ferreira, J. J., & Friedman, A. (2011). Late (complicated) Parkinson’s disease. European Handbook of Neurological Management, 1, 2.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Semprebon, C., Krüger, T., & Kusumaatmaja, H. (2016). Ternary free-energy lattice Boltzmann model with tunable surface tensions and contact angles. Physical Review E, 93(3), 33305.
Simbolon, R. A., Aryansyah, R., & Nurbaiti, N. (2022). Pengaruh analisis swot dalam e-business (studi kasus e-business shopee di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara). Insight Management Journal, 2(2), 54–61.
Staff, D. M. L. P. (2008). What is a Defamatory Statement. Digital Media Law Project. https://www.dmlp.org/legal-guide/what-defamatory-statement
Suhartono, S. (2020). Hukum Positif Problematik Penerapan Dan Solusi Teoritiknya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 372134.
Teoria Generale della Interpretazione. (1967). Giuffrè Editore
United Nations. (2014). General comment No. 35. Human Rights Monitoring, 1173, 139–182.
Verboom, B., & Van Apeldoorn, R. (1990). Effects of habitat fragmentation on the red squirrel, Sciurus vulgaris L. Landscape Ecology, 4(2), 171–176.
Wadjo, H. Z. (2011). Pencemaran nama baik dalam pemberitaan pers. Sasi, 17(2), 53–60.