EKSITENSI KESEPAKATAN PERKAWINAN ADAT PADA ERA MODERN DALAM KEDUDUKAN HUKUM ADAT DI DESA HONUK KECAMATAN ANFOANG BARAT LAUT

Main Article Content

Yosep Jacob Latuan Franki Yusuf Bisilisin

Abstract

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut HAM yaitu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan terjalinnya pernikahan akan melahirkan keturunan yang merupakan dasar terbentuknya sebuah keluarga dan terbentuknya sebuah negara dan bangsa. Perkawinan menurut hukum Adat merupakan suatu hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan, yang membawa hubungan lebih luas, yaitu antara kelompok kerabat laki-laki dan perempuan, bahkan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bisa menjadi solusi karena adanya peraturan desa yang dapat memuat segala ketentuan-ketentuan dan pengaturan perkawinan adat yang tidak bisa di akomodir oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Semua ketentuan adat perkawinan yang tidak tertulis dapat dibuat dalam satu aturan desa yang di sesuaikan dengan kondisi adat,budaya dan sosial masyarakat yang ada di Indonesia, karena sesuai kewenangan yang di berikan oleh Undang-undang maka Kepala Desa bersama BPD dapat membuat Peraturan –peraturan dan lebih khusus lagi tentang perkawinan adat untuk di jadikan patokan / standar dalam perkawinan adat di sesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat masing- masing daerah yang ada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimanakah Penyuluhan  Kesepakatan Perkawinan adat dalam kedudukan hukum adat di Indonesia?.Apakah Efektifitas Peraturan Desa / Kesepakatan sebagai salah satu aturan Perundang- Undangan mampu mengakomodir kepentingan perkawinan adat?

Article Details

How to Cite
[1]
Y. J. Latuan and F. Y. Bisilisin, “EKSITENSI KESEPAKATAN PERKAWINAN ADAT PADA ERA MODERN DALAM KEDUDUKAN HUKUM ADAT DI DESA HONUK KECAMATAN ANFOANG BARAT LAUT”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 1, pp. 776-785, Feb. 2026.
Section
Artikel

References

Abdul Aziz Hakim, Hukum Negara dan Demokrasi di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011)
B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi (Jakarta: Universitas Atma Jaya, 2009), hal, 17
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto dalam buku 'Pelajaran Hukum Indonesia'
Mr.E.M Meyers dalam buku 'Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht'
S.M.Amin dalam Buku 'Bertamasya ke Alam Hukum'
DR.Djamanat,Hukum Adat Indonesia ( Eksistensi dalam dinamika perkembangan hukum di Indonesia )
Soerojo Wignjodipoero (1987) Hukum Adat Perkawinan
Djaren Saragih (1984) Pengantar Hukum Adat Indonesia, hlm.125
Soerjono Soekanto dan Soleman B Taneko ( 1986), Hukum adat Indonesia,Rajawali Jakarta, hlm. 20-22
Soerjono Soekanto,2008,Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum.PT Raja Grafindo Persada,Hlm.8
Romli Atmasasmita,Remormasi Hukum,Hak Asasi Manusia dan Penegakan
Hukum,Mandar Maju,Bandung2001,Hlm.91
Peraturan perUndang-Undangan
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Desa Pariti Nomor 05 Tahun 2014 tentang perkawinan adat
Media Internet https://journal.unpak.ac.id › palar › article › download10/09/2022,12:30 https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman 11/09/2022’19.00 https://langitbabel.com/perkawinan-adat-di-indonesia20/09/2022;17:55 https://news.detik.com › berita19/09/2022,12 :00 https://indonesia.go.id/proffil/suku-bangsa/kebudayaan/suku-bangsa di akses pada tanggal 21/09/2022,15:24 Wita https://nusaputra.ac.id › article › pokok-pokok-pikiran-...22/09/2022;17:55
Damang,EfektifitasHukum,http://www.negarahukum.com/hukum/efektivitas-hukum-2 di akses pada tanggal 25/11/2022 pukul 12:26 Wita