PENERAPAN ANCAMAN SANKSI YANG MAKSIMAL TERHADAP PELAKU KEKERASAN ANAK DI KABUPATEN WAJO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
Main Article Content
Abstract
Hasil penelitian ini membahas tentang penerapan ancaman sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan anak di Kabupaten Wajo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hakikat penerapan sanksi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta memahami penerapan ancaman sanksi maksimal terhadap pelaku. Penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Sengkang dan Pengadilan Negeri Sengkang. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 memiliki aturan yang lebih kompleks dibanding KUHP, yakni memiliki ancaman pidana minimum dan ancaman denda, sedangkan KUHP hanya mengatur ancaman maksimum. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum terkadang masih menggunakan aturan umum KUHP sebagai alternatif dakwaan yang tidak memiliki batas minimum, sehingga membuka celah bagi pelaku untuk mendapatkan vonis rendah. Disarankan agar penegak hukum menerapkan asas lex specialis derogate legi generali demi memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo, 1989.
Gulton, Mardin. Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Ketika Aditama, 2008.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusamedia, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1986.
Sambas, Nandang. Perubahan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Bandung: Graha Ilmu, 2010.
Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wahyono, Agung dan Siti Rahayu. Tinjauan tentang Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.