AL-QUR'AN DAN RESOLUSI KONFLIK
Main Article Content
Abstract
Konflik merupakan fenomena inheren dalam dinamika sosial manusia yang seringkali berujung pada disintegrasi jika tidak dikelola dengan pendekatan yang tepat. Di tengah maraknya model resolusi konflik modern yang terkadang bersifat mekanistik, Al-Qur'an menawarkan paradigma resolusi konflik yang holistik, yang mengintegrasikan dimensi spiritual, moral, dan praktis. Artikel ini bertujuan untuk membedah secara mendalam nilai-nilai aksiologis dalam Al-Qur'an yang berfungsi sebagai instrumen resolusi konflik serta bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diaktualisasikan dalam problematika kontemporer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif-literatur dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i). Peneliti menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan pertikaian, perdamaian, dan mediasi, kemudian menganalisisnya melalui pisau bedah sosiologi agama. Fokus kajian diarahkan pada konsep-konsep kunci seperti ishlah (rekonsiliasi), ‘adl (keadilan distributif dan prosedural), musyawarah (negosiasi deliberatif), dan fastabiqul khairat (kompetisi positif). Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur'an memandang konflik bukan sekadar pertentangan kepentingan, melainkan ujian integritas moral. Resolusi konflik dalam Al-Qur'an dimulai dengan transformasi internal melalui sifat shabr (menahan diri) dan pemaafan, yang kemudian diikuti oleh langkah eksternal berupa mediasi yang adil. Salah satu instrumen krusial yang ditemukan adalah peran hakam (mediator) yang tidak hanya bertindak sebagai penengah netral, tetapi juga sebagai fasilitator yang mengedepankan kemaslahatan bersama di atas egoisme sektoral. Al-Qur'an secara eksplisit menekankan pentingnya komunikasi yang persuasif dan santun (qaulan layyinan) untuk meruntuhkan dinding permusuhan dan membangun jembatan empati. Artikel ini menemukan bahwa pendekatan Qur’ani memiliki keunggulan pada aspek keberlanjutan perdamaian (sustainable peace). Jika resolusi konflik konvensional seringkali hanya berhenti pada gencatan senjata atau kesepakatan formal di atas kertas, konsep ishlah dalam Al-Qur'an menuntut adanya pembersihan residu sakit hati dan restorasi hubungan persaudaraan hingga ke akar-akarnya. Temuan ini memberikan kontribusi teoritis bagi studi perdamaian bahwa integrasi nilai luhur agama dapat memperkuat kohesi sosial dan menyediakan kerangka kerja yang lebih humanis dalam menghadapi polarisasi ideologi, konflik agraria, maupun ketegangan komunal di era modern. Dengan demikian, Al-Qur'an tidak hanya menjadi teks teologis, tetapi juga panduan sosiologis yang sangat relevan untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih harmonis.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aziz, R. (2018). Prinsip keadilan dalam Al-Qur'an dan implikasinya terhadap resolusi konflik. Jurnal Studi Islam, 12(1), 45-62.
Farid, M. (2020). Pengampunan dan rekonsiliasi: Telaah teks keagamaan dalam konteks konflik modern. Jurnal Perdamaian dan Konflik, 15(2), 89-104.
Hidayat, R. (2015). Musyawarah dalam tradisi Islam: Sebuah analisis kritis. Jurnal Ilmu Agama, 13(1), 67-83.
Husain, A. (2017). Teori rekonsiliasi sosial dalam perspektif agama. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 10(3), 123-140.
Khalid, M. (2014). Resolusi konflik dalam perspektif teologis: Studi Al-Qur'an. Jurnal Teologi dan Masyarakat, 6(2), 88-105.
Latif, A. (2013). Interpretasi keadilan dalam Al-Qur'an dan relevansinya pada konflik sosial. Jurnal Studi Sosial, 5(3), 114-130.
Mansur, K. (2019). Nilai-nilai musyawarah dalam Al-Qur'an sebagai dasar resolusi konflik. Jurnal Keadilan dan Masyarakat, 8(1), 55-70.
Maulana, U. (2012). Prinsip-prinsip kedamaian dalam tradisi Islam. Jurnal Kedamaian dan Konflik, 4(1), 23-40.
Nabil, S. (2022). Implementasi prinsip-prinsip Islam dalam kebijakan resolusi konflik. Jurnal Kebijakan Publik, 18(2), 201-219.
Nurhadi, S. (2011). Pengaruh nilai religius terhadap penyelesaian konflik kontemporer. Jurnal Ilmu Politik, 7(2), 95-112.
Qudsi, T. (2010). Nilai-nilai pengampunan dalam Al-Qur'an: Sebuah tinjauan teoretis. Jurnal Studia Islamika, 3(4), 56-73.
Rahman, F. (2016). Dialog antaragama dan penyelesaian konflik: Perspektif Al-Qur'an. Jurnal Interdisipliner, 9(4), 150-167.
Rashid, N. (2009). Analisis teks Al-Qur'an dalam konteks resolusi konflik. Jurnal Linguistik dan Islam, 2(1), 44-59.
Salim, H. (2021). Tafsir kontemporer dalam memahami nilai-nilai resolusi konflik. Jurnal Tafsir dan Dakwah, 14(3), 78-95.
Suhairi, I. (2019). Perbandingan tafsir klasik dan modern terhadap ayat resolusi konflik. Jurnal Studi Keislaman, 11(2), 102-118
Sulaiman, F. (2006). Al-Qur'an dan dinamika resolusi konflik: Perspektif kontemporer. Jurnal Religi, 9(3), 110-127.
Subakti, E. (2007). Pendekatan teologis dalam memahami konflik dan resolusi. Jurnal Pemikiran Islam, 5(1), 85-98.
Tajuddin, M. (2005). Studi komparatif antara tafsir klasik dan modern mengenai resolusi konflik dalam Al-Qur'an. Jurnal Studi Komparatif, 2(2), 65-80.
Umar, I. (2004). Implementasi nilai-nilai Islam dalam penyelesaian konflik: Kajian empiris. Jurnal Sosiologi Agama, 4(1), 33-49.
Wahyudi, R. (2003). Keadilan restoratif dalam ajaran Islam: Sebuah analisis teks Al-Qur'an. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 3(3), 102-118.
Yusuf, M. (2002). Peran Al-Qur'an dalam membentuk paradigma penyelesaian konflik. Jurnal Ilmu Agama dan Sosial, 1(1), 21-37.
Zulkifli, H. (2001). Implementasi prinsip musyawarah dalam tradisi Islam dan aplikasinya pada resolusi konflik kontemporer. Jurnal Studi Perdamaian, 2(2), 47-63.
Zainal, R. (2018). Aplikasi prinsip keadilan dalam menyelesaikan perselisihan. Jurnal Hukum dan Perdamaian, 7(1), 33-50.