RELEVANSI TAFSIR SIYASAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN MODERN

Main Article Content

Aneka Rahma Dwi Fitriyana Frakaz Deriando

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi tafsir siyasah dalam sistem pemerintahan modern serta mengkaji bagaimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat diintegrasikan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), melalui pengumpulan data dari kitab tafsir, literatur fiqh siyasah, serta sumber-sumber ilmiah yang relevan dengan tema politik Islam dan pemerintahan modern. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah konsep-konsep utama dalam tafsir siyasah seperti keadilan (‘adl), musyawarah (syura), amanah, dan kemaslahatan (maslahah), serta mengaitkannya dengan karakteristik sistem pemerintahan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir siyasah memiliki relevansi yang kuat dalam sistem pemerintahan modern, terutama dalam memperkuat dimensi etika dan moral dalam praktik politik. Prinsip-prinsip seperti musyawarah sejalan dengan demokrasi partisipatif, keadilan dengan supremasi hukum, serta kemaslahatan dengan orientasi kebijakan publik yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti pluralitas masyarakat, sekularisme, dan dinamika globalisasi, tafsir siyasah tetap memiliki fleksibilitas untuk dikontekstualisasikan dalam berbagai sistem pemerintahan. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai tafsir siyasah dalam pemerintahan modern dapat menjadi alternatif paradigma dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Rahma, D. Fitriyana, and F. Deriando, “RELEVANSI TAFSIR SIYASAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN MODERN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 697-700, May 2026.
Section
Artikel

References

Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Miles, M.B., Huberman, A.M.,& Saldana, J. (2020). Qualitative Dara Analysis: A Methods Sourcebook.
Mohd Yasin. (2023). Sistem pemerintahan di indonesia dalam. Aktualita Jurnal Penelitian Sosial Dan Keagamaan, 13(2 (Desember)), 52–63.
Munadzir, F., Prihatmoko, G., & Hubur, A. A. (2025). Kajian Siyasah Syar ’ Iyyah Pada Proses Kepemimpinan ( Tinjauan Komparatif antara Sistem Indonesia dan Arab Saudi ). Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum, 6(1), 17–31.
Muzaki, A., Luttadinata, Z., Putri, A. E., Kirana, M. G., Jannah, R. N., Firdaus, M. D., & Rifa’i7, M. (2024). Politik Identitas dalam Pemilu di Indonesia : Tinjauan Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah. Politik Identitas Dalam Pemilu Di Indonesia: Tinjauan Prinsip-Prinsip Fiqh Siyasah, 7(November), 35–52.
Pratama, A. (2025). Konsep Pemikiran Hukum Islam dalam Bidang Siyasah. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 01(03), 1075–1087.
Suaib. (2025). Kedudukan Dan Dinamika Fiqh Siyasah Dalam Sistem Hukum Islam Modern The Position And Dynamics Of Fiqh Siyasah In The Modern Islamic Legal System. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(3), 4395–4404.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D.
Suharyanto. (2014). Metodologi Penelitian Ilmiah.
Syahputra, Y. (2025). Fiqh Siyasah ; Tinjauan Tentang Pemikiran Politik Hukum Tata Negara Dalam Perspektif Islam. Maliki Interdisciplinary Journal (Mij), 3(Mei), 993–999.
Yoga Sang Jaya. (2022). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pembatasan Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dalam Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Zada Khamami Syarif Ibnu Mujar. (2008). Fiqh Siyasah Doktrin Dan Pemikiran Politik Islam.