PERAN GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MEMBENTUK KARAKTER MODERASI BERAGAMA PESERTA DIDIK DI SMP Negeri 2 JOMBANG

Main Article Content

Hanifatul Istiqomah Sholihul Anshori

Abstract

Penelitian ini melakukan pengkajian dari peranan pendidik Pendidikan Islam untuk membentuk karakter moderasi beragama siswa di SMPN 2 Jombang. Inti dari penelitian ini fokus kepada beberapa nilai moderasi beragama di antara siswa. Penelitian ini mempunyai tujuan mendeskripsikan karakter moderasi beragama siswa, mengeksplorasi kontribusi guru Pendidikan Agama Islam dalam pengembangan karakter tersebut, serta mengidentifikasi unsur – unsur yang mendukung dan menghambat proses pembentukan di SMP Negeri 2 Jombang. Metode yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif melalui jenis studi kasus, yang mengedepankan analisis fenomena yang terjadi secara organik dalam lingkungan sekolah. Peneliti mengumpulkan data melalui kegiatan wawancara, observasi, serta penelaahan dokumen. Informan penelitian ini di antaranya guru PAI, kepala sekolah, maupun siswa di SMPN 2 Jombang. Peneliti menganalisis data dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Peneliti memastikan keabsahan data melalui penerapan triangulasi sumber serta triangulasi teknik. Temuan ini memperlihatkan bahwasanya peranan guru PAI telah dilakukan dengan efektif, yang memberikan kontribusi pada pengembangan moderasi beragam di kalangan siswa.

Article Details

How to Cite
[1]
H. Istiqomah and S. Anshori, “PERAN GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MEMBENTUK KARAKTER MODERASI BERAGAMA PESERTA DIDIK DI SMP Negeri 2 JOMBANG”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 505-509, May 2026.
Section
Artikel

References

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Pratiwi, C. C. M., & Supranata, A. (2022). Penguatan komitmen kebangsaan pada generasi muda melalui pendidikan kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1).
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
R., Yuminah. (2023). Moderasi beragama dalam bingkai kebinekaan. Republika.
Rohman, F. (2019). Konsep toleransi berpendapat untuk menangkal paham radikalisme. LPPPM UNHASY Tebuireng.
Simanjuntak, R. D., Salsabila, P. H., & Simanjuntak, M. (2023). Peran guru sebagai agen perubahan di sekolah dan masyarakat. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 3(2).
Siswanto. (2013). Etika profesi guru pendidikan agama Islam. Pena Salsabila.
Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan sosial dan pendidikan: Pengantar pedagogik transformatif untuk Indonesia. Grasindo.