DISHARMONI REGULASI INVESTASI DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL ANALISIS ATAS PARADIGMA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Main Article Content

Aron Saputra Baid

Abstract

Akselerasi investasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan paradigma dari perizinan konvensional berbasis izin (license-based) menuju perizinan berusaha berbasis risiko (risk-based approach atau RBA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis transformasi tersebut terhadap efektivitas instrumen perlindungan lingkungan hidup serta merumuskan reorientasi hukum dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni regulasi di mana integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sering kali menempatkan instrumen lingkungan seperti Amdal sebagai formalitas administratif daripada instrumen pengendali dampak yang substantif. Ketidaksiapan infrastruktur digital dan ketiadaan standar risiko ekoregion yang akurat berpotensi melemahkan kontrol ekologis sejak dini. Kesimpulannya, pembangunan berkelanjutan menuntut harmonisasi regulasi yang menempatkan instrumen lingkungan sebagai pembatas absolut (absolute constraint) dalam kebijakan investasi. Disarankan bagi pembentuk kebijakan untuk memperkuat mekanisme pengawasan pasca-perizinan (post-audit) dan mengintegrasikan partisipasi publik yang bermakna guna menjamin kepastian hukum bagi investor tanpa menegasikan kelestarian lingkungan hidup nasional.

Article Details

How to Cite
[1]
A. S. Baid, “DISHARMONI REGULASI INVESTASI DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL ANALISIS ATAS PARADIGMA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 3, pp. 493-496, Sep. 2026.
Section
Artikel

References

Devara, E., Priyanta, M., & Adharani, Y. (2021). Inovasi Pendekatan Berbasis Risiko Dalam Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Litra:Jurnal Hukum Lingkungan,Tata Ruang,Dan Agraria, 1(1), 102–116.
Lestari, S. E., Djanggih, H., Hukum, F., Sunan, U., Tuban, K., Timur, J., Hukum, F., Tompotika, U., Banggai, L., & Tengah, S. (2019). Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147–163.
Nainggolan, I. (2022). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemanfaatan Perairan Pesisir Paska Uu Cipta Kerja. Jurnal Keamanan Nasional, 8(1), 154–167.
Pratama, P. A., Suardita, I. K., & Adrie, S. (2025). Eksistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dengan Sistem Online Single Submission(Oss) Dalam Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Aktual Justice, 10(1), 13–29.
Samudera, R. S. (2025). Implementasi Kebijakan Uu Cipta Kerja Dalam Tata Kelola Ketenagakerjaan , Lingkungan , Dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Indonesia Pasca-Pandemi. Development Policy And Management Review (Dpmr), 5(1), 68–80.
Sari, T. S., Trijaya, M. W., Febrianto, D., & S, S. A. (2026). Reorientasi Perlindungan Hukum Preventif Bagi Investor Asing Melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6082–6090. Doi.Org/10.61104/Alz.V4i1. 4100
Supriyanto. (2019). Problematika Dan Reformasi Atas Sistem Perizinan Di Indonesia. Jurnal Education And Development, 7(4), 73–77.
Suyana, M. D., Ferdinand, F. N., Kananda, R., & Dipta. (2023). Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup Berbasis Risiko Sebagai Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(12), 303–308.