PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVASI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PAYMENT-ID SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak privasi konsumen dalam penerapan Payment ID dalam hukum positif Indonesia, dan untuk menganalisis standar perlindungan yang harus di penuhi terkait hak privasi dalam penerapan Payment ID dalam taransaksi digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Payment ID sebagai inovasi Bank Indonesia dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang dirancang untuk mengintegrasikan transaksi keuangan melalui identitas pembayaran tunggal berbasis NIK. Meskipun menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam sistem pembayaran digital, penerapannya berpotensi menimbulkan risiko terhadap privasi konsumen melalui pemusatan dan pemrosesan data pribadi secara luas. Penerapan Payment ID dalam transaksi digital harus dibangun di atas standar perlindungan privasi yang kuat melalui pembentukan norma yang berlandaskan nilai keadilan dan kepastian hukum, serta prinsip transparansi, pembatasan tujuan, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan keadilan digital. Dalam praktiknya, standar yang harus dipenuhi meliputi legalitas yang jelas, minimalisasi data, keamanan data, perlindungan hak subjek data, pembatasan potensi penyalahgunaan data, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak yang efektif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bank Indonesia, “Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2030 : Bank Indonesia Mengakselerasi Ekonomi Digital Nasional Untuk Generasi Mendatang”, BI, Jakarta, 2024.
Badriah, Dwiyanto, and Sukarso, “Akuntabilitas dalam Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Belajar dari Korea Selatan dan Singapura,” Matra Pembaruan 8, no. 2 (2024): 89–102.
Daksh Sawhney, From Cash to Clicks: The Transformative Impact of UPI on Consumer Behaviour and Financial Inclusion in India, International Journal of Social Science and Economic Research, Volume:10, Issue:07 "July 2025". Hlm.2865.
Febrian Hilmi Firdaus, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pengendali Data Pribadi di Masa Depan,” Masalah-Masalah Hukum 53, no. 2 (2024): 135–144.
Fotis Kitsios, Elpiniki Chatzidimitriou, and Maria Kamariotou, “The ISO/IEC 27001 Information Security Management Standard: How to Extract Value from Data in the IT Sector,” Sustainability 15, no. 7 (2023): 5828.
Helen Nissenbaum, Privacy in Context: Technology, Policy, and the Integrity of Social Life (Stanford, CA: Stanford University Press, 2010).
Joseph Alhadeff, Brendan van Alsenoy, and Jos Dumortier, “The Accountability Principle in Data Protection Regulation: Origin, Development and Future Directions,” in Managing Privacy through Accountability, ed. D. Guagnin, L. Hempel, C. Ilten, et al. (London: Palgrave Macmillan, 2012), 49–82;
Kurniawan, R. D. (2023). Pengaruh Literasi Keuangan terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa di Kota Bandung. Jurnal Wawasan Sosial, 215-225.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2020
Manish Vasantkumar Patel, Meningkatkan Program Ekonomi Digital Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi India, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) Program Pendidikan Reguler Angkatan Lxv, 2023. Hlm.47.
Mega Diva & Mochamad Isa Anshori, Penggunaan E-Wallet Sebagai Inovasi Transaksi Digital, Jurnal Multiple (Institercom Publisher), Vol.2, No.6 (Juni 2024): hlm.1992.
Muhammad Akbar Eka Pradana, Horadin Saragih, Prinsip Akuntabilitas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadap GDPR dan Akibat Hukumnya, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol.4, No.4, Tahun 2024, Hlm.3415.
Nyimas Safira Septiana, Sinta Dewi, Laina Rafianti, Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Minimalisasi Data Dalam Mobile Banking Menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan EU GDPR 2018, JUSTICES: Journal of Law, Vol.4 No.3, 2025. Hlm.156.
Predderics Hockop Simanjuntak, “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR),” Esensi Hukum 6, no. 2 (2025): 105–24
Ralf Kneuper, “Rights of Data Subjects and Their Implementation,” in Data Protection for Software Development and IT (Berlin: Springer, 2025), 107–24
R. Dwi Tjahja K. Wardhono Et.All, Pelindungan Data Pribadi Di Bank Indonesia Dan Lembaga Jasa Keuangan: Rekomendasi Kebijakan Dan Teknis Pengaturan, Woorking Paper, Bank Indonesia, Februari, 2024, Hlm.6.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Sinta Dewi Rosadi, Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022), Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.
Wahyu Djafar & Jodi Santoso, Perlindungan Data Pribadi Konsep Instrumen dan Prinsipnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2019.
Yulfan Arif Nurohman, Et All, Pembayaran Digital Sebagai Solusi Transaksi di Masa Pandmi Covid 19: Studi Masyarakat Muslim Solo Raya, Jurnal Among Makarti, Vol.15, No.2 (Agustus 2022), Hllm.261.
Wardana, I. K. (2021). Transformasi Digital dalam Sistem Peradilan: Peluang dan Tantangan bagi Akses terhadap Keadilan. Jurnal Negara Hukum, 12(1), 123-142. (hlm. 130)
Whayudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci, Elsam, Jakarta, 2014
Baker McKenzie, Indonesia: Arsitektur Regulasi Sistem Pembayaran yang Diperbarui, di Akses 04 Maret, 2026, Pukul 05.57 WITA, (https://www.bakermckenzie.com/en/insight/publications/2026/01/indonesia-updated-payment-system-regulatory-architecture).
Daniar Supriadi, Data Pribadi dan Dua Dasar Legalitas Pemanfaatannya, Di akses Tanggal 4 Maret, 2026, pukul 02.02 WITA, (https://www.hukumonline.com/berita/a/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitas-pemanfaatannya-lt59cb4b3feba88/)
Govtech Singapore, Singpass: Identitas digital tepercaya kami untuk akses layanan yang aman dan nyaman. (https://www.tech.gov.sg/products-and-services/for-citizens/digital-services/singpass/)
Hayyan Ul Haq dalam kuliah Umum, (Stadium General) yang disampaikan pada program doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi, 26 November 2024, PDIH, Universitas Sebelas Maret pada tanggal 30 November dan 7 Desember 2024, dan PDIH Universitas Sumatera Utara, pada Tanggal 28 November 2024.
Ismail Ozkan, Prinsip-Prinsip Perlindungan Data: 7 Prinsip GDPR Dijelaskan, Diakses Sabtu 14 Maret 2026, Pukul 01.17 WITA.(https://www.cyberpilot.io/cyberpilotblog/dataprotectionprinciplesthe7principlesofgdprexplained/#:~:text=If%20your%20company%20handles%20personal,Integrity%20and%20Confidentiality;%20and%20Accountability.)
Jesslyn Pricilla Wijaya Dan Yayang Sola Gracia Rambu Badja Oru, Payment ID: Risiko Terhadap Sistem Identitas Transaksi Digital, Selasa 3 Maret, 2025, Pukul 06.12. (Https://Formahpk.Hukum.Ub.Ac.Id/Payment-Id-Risiko-Terhadap-Sistem-Identitas-Transaksi-Digital/).
Mengenal Payment ID: Identitas Pembayaran yang Praktis dan Aman, serta Dampak Positif dan Negatif dari Payment ID, PT Irtax Hikmah Utama, di Akses pada tanggal 9 mei, 2026, pukul 00.50.(https://irtaxconsulting.com/2025/08/07/mengenal-payment-id-identitas-pembayaran-yang-praktis-dan-aman-serta-dampak-positif-dan-negatif-dari-payment-id/)
Risiko dan Ancaman dalam Transaksi Digital serta Strategi Mitigasinya, ATM Bersama Byartajasa, diakses Pada tanggal 9 mei 2026, pukul 02.33. (https://atmbersama.com/news/risiko-dan-ancaman-dalam-transaksi-digital-serta-strategi-mitigasinya)
Tax News, “Payment ID dan Implikasi Perpajakannya”, Ideatax, 27 Agustus 2025, Jam 18.00 WITA.(https://ideatax.id/id/articles/payment-id-dan-implikasi-perpajakannya).
Yati Maulana, India Luncurkan Autentikasi Biometrik untuk Pembayaran Digital Instan, Oktober, 2025, jam 20.00 WITA. https://www.katakini.com/artikel/132713/india-luncurkan-autentikasi-biometrik-untuk-pembayaran-digital-instan/.