KEPASTIAN HUKUM MASA JABATAN KEPALA DAERAH DAN DPRD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXII/2024

Main Article Content

Adi Ardiansyah Kaharudin Kaharudin Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlunya kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 dan menemukan konsep yuridis baru tentang masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD yang ideal di Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif yang bertumpu pada kaidah-kaidah hukum, asas hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan analitis. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian, 1) Putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 menimbulkan impilkasi hukum yang serius terhadap ketidakpaatian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilihan serentak tahun 2024 berdasarkan UU 7/2017, UU 10/2016, dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, jika tidak ada aturan transisi atau peralihan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024, 2) dalam rangka menjawab implikasi putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 terhadap kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD, maka desain Rekayasa Konstitusi (constitutional enggineering) adalah kebutuhan yang mendesak dan urgen sebagai opsi pilihan yang dapat diambil sebagai langkah dalam mengurai masalah yang ditimbulkan akibat putusan mahkamah konstitusi nomor 135/PUU/XXII/2024 agar tetap dianggap legitimate oleh rakyat dalam menjalankan tugasnya yaitu, pertama, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD definitif hasil pemilihan serentak 2024, kedua, penunjukan Pejabat (Pj), dan ketiga, kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pemilukada dalam satu paket undang-undang (Omnibus UU Pemilu).

Article Details

How to Cite
[1]
A. Ardiansyah, K. Kaharudin, and C. E. Purnomo, “KEPASTIAN HUKUM MASA JABATAN KEPALA DAERAH DAN DPRD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXII/2024”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 737-749, May 2026.
Section
Artikel

References

Andrew Reynolds at al., Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA, International Institute for Democracy and Electoral Assistance, Swedia, 2005, terjemahan Perludem 2016
Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006), 160
Bagir Manan, Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia, dan Negara Hukum, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001).
Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Jimly Asshiddiqie, “Model-Model Putusan Mahkamah Konstitusi”, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)
Miriam Budiarjo, Ibrahim Ambong, Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1993.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020
Peter Muhamad Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.ke-7, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Robert A Dahl, “Perihal Demokrasi Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi secara Singkat”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001.
Widodo Dwi Putro, Filsafat Hukum, cetakan ke-4, Kencana, Jakarta, 2024.
Gugun El Guyanie, “Reformulasi Pengaturan Pengisian Jabatan Kepala Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi”, (Disertasi Doktoral, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2025).
Ady Thea DA, “Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Putusan MK Ini Dinilai Inkonstitusional,” hukumonline.com, 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/berpotensi- perpanjang-masa-jabatan-dprd--putusan-mk-ini-dinilai-inkonstitusional-lt68627dc2dea05/ diakses 16 April 2026
Agil Almunawar, “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal”, Jurnal Hukum Berkeadaban, 1 (1), 2025, Hlm. 18–25
Andi Muhammad Farhan dan Nur Lian Ismail, “Sistem PAW Anggota DPR RI Oleh Partai Politik Menurut Prinsip Kedaulatan Rakyat”, SUPREMASI: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2024): Hlm. 128
https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/32 Sistem Pengawasan Pemilu Di Indonesia: Studi Komparasi Antara Pemilihan Serentak Dan Tidak Serentak
Heroik Mutaqin Pratama & Aditya Perdana, “Judicialization of Politics in Indonesia’s Electoral System: Case Study Judicial Review on Threshold, Balloting Structure, and Simultaneous Election at Constitutional Court”, Indonesian political science review, Universitas Indonesia, Vol. 6 (1), April 2021, Hlm. 99-100.
Mahkamah Konstitusi, Modul Pendidikan dan Demokrasi, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2016, hlm. 16
M Syamsudin, “Rekonstruksi Masa Jabatan Anggota Legislatif Perspektif Demokrasi Pancasila,” JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (January 21, 2022): Hlm. 125-61.
Moh. Fajrul Falaakh, Kekosongan Legitimasi dalam Transisi Ketatanegaraan: Teori dan Praktik di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 2 (2021), hlm. 301-322.
Nadirsyah Hosen, Deliberasi dan Transparansi dalam Proses Legislasi Pasca Putusan MK, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52, No. 1 (2022), hlm. 112-130.
Purba, Nahot Martua, Phlilips A. Kana & Parbuntian Sinaga, “Pengisian Jabatan Kepala Daerah Dalam Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Indonesia (Studi Terhadap Pengisian Jabatan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Jurnal Krisna Law Vol 1, No 3 (Tahun 2019). Hlm. 130. Dikutip Dari Sumber Philips A Kana, “Pemilihan Kepala Daerah Dalam Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” disampaikan dalam Seminar Intern Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 8 Desember 2015, Hlm. 1-3.
Topo Santoso, Kodifikasi Hukum Pemilu di Indonesia: Tantangan dan Harapan, (Jakarta: Jurnal Hukum & Pembangunan, 2021), hlm. 88.
Syukria Asy’ari dkk, Model and Implementation of Constitutional Court Verdict in Judicial Review (Study on Constitutional Court Decision Year 2003-2012 (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2013), Hlm. 1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
Titi Anggraini. “Pilkada harus dilaksanakan secara langsung”. Kompas Id, diakses dari https://www.kompas.id/artikel/mk-pilkada-harus-dilaksanakan-secara-langsung, pada 16 April 2026 pukul 20.10 wita.