LEGALITAS PERDAGANGAN SAHAM MELALUI PLATFORM DIGITAL (ONLINE TRADING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji legalitas dan perlindungan hukum dalam transaksi saham melalui platform digital (online trading) di Indonesia. Akselerasi teknologi finansial telah merevolusi mekanisme pasar modal dari konvensional menjadi serbadigital. Namun, dinamika ini memicu isu hukum serius karena adanya kekaburan norma (vague of norms) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang belum mengatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab operasional platform, kontrak digital, serta risiko keamanan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi komparatif dengan Singapura serta Amerika Serikat. Teori yang melandasi analisis ini meliputi teori kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi saham digital saat ini masih tersebar dan belum terintegrasi secara holistik, sehingga memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku pasar. Persyaratan platform digital yang melekat pada izin perusahaan efek dinilai kurang spesifik dalam memitigasi risiko malfungsi sistem, kesalahan algoritma (robo-advisor), dan kebocoran data nasabah. Selanjutnya, perlindungan hukum preventif dan represif yang ada belum optimal dalam melindungi investor ritel akibat tingginya asimetri informasi dan lambatnya mekanisme penyelesaian sengketa transaksi digital. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan pembentuk undang-undang untuk segera merevitalisasi Regulasi Pasar Modal melalui pendekatan hibrida yang menyelaraskan hukum pasar modal dengan hukum siber dan perlindungan data pribadi. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat standar manajemen risiko teknologi informasi demi mewujudkan ekosistem investasi digital yang aman, adil, dan berkepastian hukum.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar Modal, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.
D. Anggoro, Hukum Pasar Modal Indonesia: Teori dan Praktik, Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Edmon Makarim, Komparasi Hukum Telekomunikasi & Telematika, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Munir Fuady, Hukum Pasar Modal Modern: Buku Kesatu, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2014.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.
Tavinayati dan Yuliawati, Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Rudi Handoko, “Keamanan Siber dalam Sistem Perdagangan Efek,” Jurnal Hukum dan Pasar Modal Vol. 7 No. 2 (2021).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Ke-58 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LNRI Nomor 3 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6922.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, LNRI Nomor 196 Tahun 2022, TLN Nomor 6825.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, LNRI Tahun 1995 Nomor 64, TLN Nomor 3608.
Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi oleh Penyedia Jasa di Sektor Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Anastasya Lavenia Yudi, “BEI: Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 17 Juta”, Tempo.co, 05 Juli 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/bei-jumlah-investor-pasar-modal-tembus-17-juta-1905334, diakses pada tanggal 28 November 2025 pukul 10.00 WITA.
Bursa Efek Indonesia, Jam dan Mekanisme Perdagangan, https://www.idx.co.id/id/produk-layanan/jam-dan-mekanisme-perdagangan/ diakses pada 21 April 2026 pukul 18.00 WITA.
Hammam Izzuddin, “Nasabah Laporkan Bos Mirae Asset Sekuritas atas Hilangnya Dana Rp 71 Miliar”, Tempo.co, 28 November 2025, https://www.tempo.co/hukum/nasabah-laporkan-bos-mirae-asset-sekuritas-atas-hilangnya-dana-rp-71-miliar-2093968, diakses pada tanggal 29 November 2025, pukul 10.00 WITA.