IMPLIKASI HUKUM AMBANG BATAS PARLEMEN TERHADAP HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA

Main Article Content

Haerul Juandita H. M. Galang Asmara Rachman Maulana Kafrawi

Abstract

Perwujudan Kedaulatan rakyat salah satunya melalui Pemilihan Umum (Pemilu), di dalam perjalanannya proses pemilu di Indonesia terdapat penerapan ambang batas parlemen (Parlimentary Trasehold) yaitu batasan bagi Partai Politik untuk menempatkan wakilnya di parlemen dengan tujuan menyederhanakan sistem kepartaian. Permasalahannya adalah penerapan ambang batas parlemen membuat banyak suara rakyat terbuang dan tidak adil bagi partai politik baru dan hanya menguntungkan partai politik besar. Hal ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi khususnya hak-hak politik.Tujuan penelitian ini Adalah pertama untuk menjelaskan penerapan ambang batas parlemen sejak diberlakukan di Indonesia dan hubungan dengan pemberlakuannya terhadap pemenuhan hak-hak politik rakyat. Kedua, bentuk atau model yang bisa diterapkan dalam pemilu yang berkaitan dengan ambang batas yang bisa diterapkan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, perbandingan, konseptual dan analisis. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Pemberlakuan ambang batas parlemen dimulai sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024 dengan persantase yang cendrung naik yang mengakibatkan jutaan suara sah terbuang. Penerapan Ambang Batas parlemen mengakibatkan banyaknya suara sah pemilih yang terbuang yang berimplikasi terhadap adanya hak konstitusional rakyat tidak terpenuhi terutama hak memilih dan dipilih serat turut serta dalam pemerintahan. Kedua model yang bisa diterapkan dalam pemilihan umum legislatif agar bisa dipenuhinya hak konstitusional rakyat adalah dengan melakukan pemilihan umum tanpa adanya ambang batas parlemen atau tetap dengan ambang batas parlemen tetapi dengan penyesuaian ambang batas sesuai dengan prinsip keadilan dan Hak asasi manusia.

Article Details

How to Cite
[1]
H. Juandita, H. M. G. Asmara, and R. M. Kafrawi, “IMPLIKASI HUKUM AMBANG BATAS PARLEMEN TERHADAP HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 756-763, May 2026.
Section
Artikel

References

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitualisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,(selanjutnya disingkat Jimly Asshiddiqie I), Jakarta, 2006.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan V, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta, 1983.
Budiardjo, M., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
Fahmi, Khairul, Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat, Cetakan II, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan I, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Lijphart,Arend Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries, ed. ke-2,New Haven, Yale University Press, 2012.
Bachmid, Fahri, Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parlementary Trasehold dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, 2020.
Rohkim, Abdul, Pemilihan Umum Dengan Model Parliamentary Treshold Menuju Pemerintahan Demokratis Di Indonesia, Vol 7, No. 14, DIH Jurnal Hukum, 2011.
Taagepera, Rein Nationwide Threshold of Representation, Electoral Studies 21.3 , 2002, Hlm, 383–401 (https://doi.org/10.1016/S0261-3794(00)00045-7)
Songga Aurora Abadi, Mekanisme Penetapan Ambang Batas (Threshold) Terhadap Stabilitas Sistem Presidensial Dan Sistem Multipartai Sederhana Di Indonesia’, Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi, 2.1 (2022), .
Hastiti, Dayandini dan Edi Sofwan, Parliamentary Threshold and the Future of Multipartyism in Indonesia: Analysis of Constitutional Court Decision Number 116/PUU-XXI/2023’, Majalah Hukum Nasional, 54.2 (2024),
Wahid, Deny Noer dan Catur Wido Haruni, Konstruksi Ideal Sistem Parliamentary Treshold Dalam Perspektif Demokrasi’, Jurnal Hukum Kenegaraan, 1.1 , 2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diperbaharui melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang
International Covenant on Civil and Political Rights, disahkan Majelis Umum PBB, 16 Desember 1966, berlaku 23 Maret 1976, United Nations Treaty Series, vol. 999
https://hudoc.echr.coe.int/fre#{%22itemid%22:[%22002-2022%22]}, diakses 1 Mei 2026.
https://electoral-reform.org.uk/crossing-the-threshold-the-turkish-election/, diakses 1 Mei 2026.
https://www.hukumonline.com/berita/a/13-juta-suara-sah-pemilih-2019-terbuang-akibat-iparliamentary-threshold-i-lt5d1216e6b8397/?page=2,diakses 14 April 2026
https://www.cnbcindonesia.com/research/20240321123408-128 524050/grace-natalie-tgb-baidowi-dapat-suara-jumbo-tapi-gagal-ke-senayan diakses 14 April 2026