IMPLIKASI PEMBERIAN ABOLISI TERHADAP PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA DALAM KASUS THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Main Article Content
Abstract
Pemberian abolisi oleh Presiden terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula menimbulkan polemik serius mengenai batas kewenangan hak prerogatif Presiden dalam negara hukum. Permasalahan ini menjadi penting karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya diproses melalui mekanisme peradilan pidana secara utuh, independen, dan bebas dari intervensi politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemberian abolisi dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasi pemberian abolisi terhadap konsistensi penerapan asas-asas hukum pidana dalam kasus Thomas Trikasih Lembong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Akan tetapi, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai batasan objek perkara yang dapat diberikan abolisi, khususnya dalam tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime. Ketiadaan batasan normatif tersebut membuka ruang subjektivitas politik yang berpotensi mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman. Dalam kasus Thomas Trikasih Lembong, pemberian abolisi berdampak terhadap terganggunya konsistensi penerapan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas persamaan di hadapan hukum. Selain itu, abolisi juga berpotensi menciptakan preseden impunitas terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari kalangan elite politik serta bertentangan dengan prinsip anti impunity dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi mengenai abolisi agar penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hans Kelsen. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.
Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Muladi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center, 2002.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Romli Atmasasmita. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003