PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TINGKAT PENYIDIKAN PERKARA PENCURIAN

Main Article Content

Rizky Milenia Amiruddin Amiruddin Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Pentingnya peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Pembimbing Kemasyarakatan, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang aktif dan strategis dalam pelaksanaan diversi, tidak hanya sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Hambatan yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan terdiri atas hambatan yuridis dan hambatan non yuridis. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi, penambahan personel, serta peningkatan sarana dan prasarana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Mataram.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Milenia, A. Amiruddin, and R. K. Pancaningrum, “PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TINGKAT PENYIDIKAN PERKARA PENCURIAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 769-777, May 2026.
Section
Artikel

References

Edy Ikhsan. Diversi dan Keadilan Restoratif Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat. Medan: Pustaka Indonesia, 2019.
Gultom, M. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2018.
Liza Agnesta Krisna. Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Afrisyal Chandra Permana dan Asmak Ul Hosnah. “Perlindungan Anak Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif HAM.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025).
Elizabeth Khrisnawati. “Hambatan Pelaksanaan Tugas dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 (Studi di Balai Pemasyarakatan Klas I Malang).” Maksigama 14, no. 1 (2020).
Herningsih, M. K., & Rahaditya, R. R. Stigmatisasi Pada Anak Nakal dan Bermasalah dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), (2025).
Maizul, M., dan R. A. Fikri. “Penerapan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 4 (2023).
Meyfa Lumintang, Caecilia J. J. Waha, dan Revy S. M. Korah. “Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Lex Privatum 14, no. 5 (2025).
Mohamad Sugiarto Sarfa’I, Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak (Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak) Pada Sidang Pengadilan Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 2, (2021).
Suwandewi, N. K. A. “Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia.” Jurnal Kertha Patrika 42, no. 3 (2020).
Umi Khairiah dan Jaurinawi Tanjuaan. “Relevansi Kepastian Hukum dalam Mewujudkan Keadilan pada Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Normatif Fakultas Hukum 1, no. 2 (2025).