PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK UNTUK MENCEGAH PERSEKONGKOLAN TENDER

Main Article Content

Lalu Anugerah Kusuma Daryadi Salim HS Abdul Atsar

Abstract

Tesis ini menganalisis konstruksi pengaturan prinsip transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta mengukur efektivitasnya sebagai instrumen pencegahan persekongkolan tender. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum primer berupa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Uudang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan putusan KPPU serta pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa konstruksi pengaturan transparansi dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 bersifat asimetris dan mengandung kelemahan struktural fundamental. Norma prosedural relatif terperinci namun norma sanksi atas pelanggaran transparansi sangat lemah dan tidak mengintegrasikan mekanisme ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Lebih krusial lagi, perluasan penunjukan langsung (Pasal 38 ayat 5) dan perluasan diskresi Pengguna Anggaran (Pasal 9) secara normatif berpotensi melemahkan transparansi substantif dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum Gustav Radbruch karena menciptakan ambiguitas dan ruang subjektivitas yang berlebihan. Penerapan prinsip transparansi melalui e-procurement belum efektif sebagai instrumen pencegahan persekongkolan tender. Kegagalan ini disebabkan oleh empat faktor: (a) persekongkolan telah beradaptasi dalam bentuk digital collusion yang memanfaatkan celah antara transparansi prosedural dan transparansi substantif; (b) ambiguitas normatif Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menciptakan ruang diskresi yang dapat disalahgunakan; (c) koordinasi kelembagaan antara LKPP, KPPU, KPK, dan BPKP belum optimal; dan (d) budaya patronage yang mengakar dalam ekosistem pengadaan melampaui batasan formal sistem elektronik. Tesis ini berargumen bahwa kelemahan paling mendasar adalah terputusnya hubungan antara kewajiban transparansi dengan mekanisme pertanggungjawaban perdata, di mana sanksi administratif berupa daftar hitam dan denda yang disetorkan ke kas negara terbukti tidak mampu memberikan kompensasi bagi peserta yang dirugikan. Dengan mengadopsi doktrin culpa in contrahendo dan konsep loss of chance yang telah berkembang dalam yurisprudensi Eropa, penelitian ini menawarkan konstruksi perlindungan hukum yang mengakui hak-hak keperdataan peserta tender sejak tahap pra-kontraktual. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi yang menghubungkan transparansi dengan ganti rugi perdata serta peningkatan pengaturan pengadaan barang dan jasa ke tingkat undang-undang agar perlindungan hukum preventif dan represif bagi peserta tender dapat diwujudkan secara efektif.

Article Details

How to Cite
[1]
L. A. K. Daryadi, S. HS, and A. Atsar, “PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK UNTUK MENCEGAH PERSEKONGKOLAN TENDER”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 778-783, May 2026.
Section
Artikel

References

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.
Budi Santoso. Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yogyakarta: Total Media, 2012.
Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. Jakarta: Tatanusa, 2001.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (diterjemahkan oleh M. Khozim). Bandung: Nusa Media, 2017.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Ikhsan, Mohamad. Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
Kansil, CST., Christine ST Kansil, Engelien R. Palandeng, dan Godlieb N. Mamahit. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.
KPPU. Pedoman Penanganan Perkara Persekongkolan dalam Tender. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2022.
KPPU. Laporan Tahunan KPPU Tahun 2023. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2024.
Kusdarini, Eny. Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Yogyakarta: UNY Press, 2011.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Modul Pelatihan Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: LKPP, 2023.
LKPP. Statistik Pengadaan Nasional Tahun 2023. Jakarta: LKPP, 2024.
Marbun, Rocky. Persekongkolan Tender Pengadaan Barang/Jasa, Edisi I. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Nuryanto A. Daim. Hukum Administrasi: Perbandingan Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Surabaya: Laksbang Justitia, 2014.
Purwosusilo. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum: Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Salvatore, Dominick. Microeconomics: Theory and Applications, 5th Edition. New York: Oxford University Press, 2018.
Sembiring, Teguh. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.
Setyadiharja, Rendra. E-Procurement: Dinamika Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik. Sleman: Deepublish, 2017.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Sugiyono. Etika Administrasi Negara: Perspektif Pengadaan Barang dan Jasa. Bandung: Alfabeta, 2021.
Winanmo, Nur Basuki. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Hasran, et al. "Characteristics of Tenders as a Pre-Contract Stage for the Procurement of Goods and Services." Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 5, No. 2, 2024.
Puspita, Eny. "Kedudukan Hukum Asosiasi Pelaku Usaha dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah." Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2015.
Hegar, M. Deni. "Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Jalan pada Satker PU Provinsi NTB (Studi Putusan No. 35/KPPU-I/2020)." Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, 2022.
Indonesia Corruption Watch (ICW). Kajian Perpres 46/2025: Potensi Celah Korupsi dalam Sistem Pengadaan. Jakarta: ICW, 2025.
Susanti, Ita dan Sri Murniati. "Analisis Yuridis terhadap Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Akibat Hukumnya." Jurnal Sigma Mu, Politeknik Negeri Bandung, 2018.