TINJAUAN HUKUM PEMBLOKIRAN REKENING BANK DORMANT OLEH PPATK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Article Content

Nurhidayani Nurhidayani Kurniawan Kurniawan Muhaimin Muhaimin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pemblokiran rekening bank dormant oleh PPATK dari perspektif hukum positif di Indonesia, bagaimana penyelesaian sengketa serta upaya hukum yang bisa ditempuh oleh nasabah yang rekeningnya terblokir karena status dormant. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum dengan analisis deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian Pertama,  Pengaturan pemblokiran rekening bank dormant  oleh PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih khusus diatur dalam Peraturan PPATK No.18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Kedua, Akibat hukum terhadap rekening dormant yang di blokir oleh PPATK karena status dormant sebagai tindakan pencegahan TPPU berdampak terhadap dua aspek utama yakni rekening bank dormant dan nasabah, rekening menjadi tidak aktif dan tidak bisa digunakan sedangkan bagi nasabah kehilangan hak atas akses dananya, dan harus melakukan reaktivasi rekeningnya agar dapat digunakan kembali. Ketiga Mekanisme penyelesain sengketa di Indonesia ada dua macam yaitu litigasi dan non litigasi, sistem penyelesaian litigasi melalui Pengadilan Negeri untuk sengketa perdata antara nasabah dengan bank dan penyelesaian sengketa ke PTUN untuk sengketa adminstrasi antar nasabah dengan PPATK. Penyelesaian non litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa, dalam sengketa perbankan terdapat penyelesaian secara internal perbankan, secara eksternal melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS SJK).Upaya hukum yang bisa dilakukan nasabah yang rekeningnya terblokir karena status dormant adalah dengan upaya administratif melalui reaktivasi rekening dan represif melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan PTUN.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Nurhidayani, K. Kurniawan, and M. Muhaimin, “TINJAUAN HUKUM PEMBLOKIRAN REKENING BANK DORMANT OLEH PPATK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 2, pp. 784-790, May 2026.
Section
Artikel

References

Frans Hendra Winarta, 2019, Hukum Penyelesaian Sengketa, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Nurhafiani et all., 2022, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, CV Edupedia Publisher,Jawa Barat
Nurnaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Rajawali Pers, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2000 Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung.
Susanti Adi Nugroho, 2017 Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta.
Utrecht, 1956, Pengantar Hukum Indonesia, Pustaka Kisarasa, Surabaya.
A. Latif, Jaminan UUD 1945 Dalam Proses Hukum Yang Adil, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, Februari 2020.
Deby at all, Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Pemberntasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, Volume 9 No.5,Mei 2025.
Fani Maghfiroh et all, Transformasi Ekonomi Digital: Connection Integration E-Commerce Dan S-Commerce Dalam Upaya Perkembangan Ekonomi Berkelanjutan, jurnal Febi Volume 2, No.1, 2023.
Hermansyah, “Prinsip Kehati-Hatian Bank”. Dalam Achmad Rafi, et.all, “Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak AktifOleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, Vol. 4 No. 2, 2016.
Idris,M. Analisis Hukum Terhadap Wewenang PPATK Dalam Pemblokiran Rekening Dormant, Jurnal Hukum Al-Zayn, Vol.7 No.1, 2025.
Julio Waraney Wuisang et al. “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Atas Pemblokiran Rekening Dormant Berdasarkan Kebijakan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan”, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 14 No.5. 2026.
Maryo Juliyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum”,Jurnal Crepido, Vol. 01, No. 01, Juli 2019.
Muhammad Bintang Firdaus, Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch, Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Politik, Vol.3, No.1. Juli 2025.
Niffari Haniffan, perlindungan Data pribadi Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perun dang-undangan Di Negara Lain), Jurnal Kewarganegaraan Volume 6 No.1 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK Rampungkan Analisis Rekening Dormant, Diharapkan Rekening Nasabah Lebih Terlindungi, Terbebas Dari Potensi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan. Https://Www.Ppatk.Go.Id/Siaran_Pers/Read/1508 Diakses Tanggal 13 November 2025 Pukul 16.43
Yose Iskandar, “Penalaran Putusan Mahkamah Konstitusi No.64/PUU-X/2012 dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Data pribadi Nasabah Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.5 No.3, 2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28H ayat (4) tentang Hak Asasi Manusia, LN 2001 No. 25, TLN No. 4103.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum LN. 1986/No. 20, TLN: 3327.
Undang-Undang Perbankan Nomor 10. Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN.1998/No. 182, TLN No. 3790.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LN.1999/(22), TLN No. 3281.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, LN.1999/No.138, TLN No. 3827.
Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman LN. 2009/No. 158, TLN No. 5074.
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). LN. 2024/No.35, TLN No.4380.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. LN. 2010/No.122, TLN No. 5164.
Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan LN.2011/No. 111, TLN No. 5253.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme LN.2013/No. 50, TLN No. 5406
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan LN.2014/No. 292, TLNNo. 5601
Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi, LN.2022/No. 196, TLN No.6820.
Perpres Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.