TATBIQ AL-AHKAM DAN DINAMIKA PENEGAKKAN HUKUM: TINJAUAN FIKIH KONTEMPORER DAN HUKUM POSITIF

Main Article Content

Neng Yani Nurhayani Oyo Sunaryo Muchlas Atang Abdul Hakim

Abstract

Penerapan hukum Islam (tatbīq al-aḥkām) dalam konteks negara modern menghadapi ketegangan struktural antara idealitas normatif (sollen) dan realitas empiris penegakan hukum (sein). Artikel ini menganalisis dinamika penegakan hukum Islam melalui perspektif fikih kontemporer dan hukum positif, dengan menyoroti bagaimana konsep tatbīq al-aḥkām direkonstruksi secara metodologis untuk menjawab tantangan implementasi di ranah publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain normatif-empiris, menggabungkan analisis tekstual terhadap sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer, telaah terhadap peraturan perundang-undangan positif, serta studi kasus implementasi di bidang hukum keluarga, ekonomi syariah, dan pidana Islam. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam harmonisasi hukum dan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Artikel ini mengkaji fenomena tatbiq al-ahkam (penerapan hukum) dalam konteks hukum Islam kontemporer dan hukum positif di Indonesia. Fokus utama adalah menganalisis dinamika penegakan hukum yang muncul dari interaksi antara prinsip-prinsip fiqih kontemporer yang adaptif dan kerangka hukum positif yang berlaku. Melalui tinjauan teoretis, analisis komparatif, dan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk memahami tantangan, peluang, serta implikasi penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Fikih kontemporer telah menggeser paradigma dari pendekatan literal-harfiah menuju pendekatan maqāṣidī dan kontekstual, yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum positif modern seperti kepastian hukum, keadilan substansial, dan proporsionalitas. Namun, dinamika penegakan hukum masih terkendala oleh fragmentasi kewenangan, kapasitas kelembagaan, dan resistensi budaya hukum masyarakat. Artikel ini menawarkan model integratif yang memadukan fleksibilitas ijtihād kontemporer dengan prinsip supremasi hukum, akuntabilitas publik, dan perlindungan hak asasi manusia. Simpulan penelitian menegaskan bahwa tatbīq al-aḥkām yang efektif dan legitim memerlukan pendekatan multidimensi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan teks, tetapi juga pada pencapaian keadilan sosial, keberlanjutan institusional, dan harmonisasi dengan konstitusi negara. Rekomendasi kebijakan mencakup reformasi kurikulum pendidikan hukum Islam, penguatan lembaga peradilan hybrid, dan pengembangan indikator penegakan hukum berbasis maqāṣid al-sharīʿah.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Y. Nurhayani, O. S. Muchlas, and A. A. Hakim, “TATBIQ AL-AHKAM DAN DINAMIKA PENEGAKKAN HUKUM: TINJAUAN FIKIH KONTEMPORER DAN HUKUM POSITIF”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 3, pp. 360-369, Sep. 2026.
Section
Artikel

References

Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn Mūsā al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharīʿah, jil. 2 (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1997).
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, jil. 1, hlm. 142–158; Jāsir ʿAwdah, Maqā.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012).
Arif Hidayat, Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Kencana, 2015).
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2: Metodologi dan Sejarah Perkembangan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Daniel S. Lev, Islamic Courts in Indonesia: A Study in the Political Bases of Legal Institutions (Berkeley: University of California Press, 1972), hlm. 134–156;
Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Iʿlām al-Muwaqqiʿīn ʿan Rabb al-ʿĀlamīn, jil. 3 (Beirut: Dār al-Jīl, 1991).
I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. (Bandung: PT. Alumni, 2008).
Jāsir ʿAwdah, Maqāṣid al-Sharīʿah al-Islāmiyyah (Cairo: Dār al-Salām, 2008), hlm. 45–62; Abdullahi an-Naʿīm, Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shariʿa (Cambridge: Harvard University Press, 2008).
Jimly Asshidiqie. 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Lihat dalam jurnal Darmini Roza, dan Gokma Toni Parlindungan. Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesia, Vol. 18 No. 1, Lex Jurnalica, 2021.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971), hlm. 83–95; Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge: Belknap Press, 1986).
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
Maḥmūd Shaltūt, al-Islām wa al-Qānūn (Cairo: Maṭbaʿat al-Madanī, 1987).
Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Peradilan Agama.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Sosiologis, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
M. Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003).
Melalui: Data Diunduh tanggal 4 Juni 2026, Jam 09.08.
Melalui: < https://pa-tarakan.go.id/arsip-patarakan/arsip-artikel/mengintegrasikan-nalar-nurani-dan-naluri-sebuah-solusi-epistemologis-dari-filsafat-hukum-islam-untuk-keputusan-hskim-yang-adil>, Data Diunduh Tanggal 04 Juni 2026, Jam. 21.23.
M. Taufiq, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau: Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Volume 5, Nomor 2, Oktober 2021, Melalui: < 10.35316/istidlal.v5i2.348>
Roscoe Pound, Social Control through Law (New Brunswick: Transaction Publishers, 1942).
Ratno Lukito, Hukum Islam dan Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2007).
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wael B. Hallaq, Sharīʿa: Theory, Practice, Transformations (Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Usul al-Fiqh, (Cambridge: Cambridge University Press, 1997).
Yūsuf al-Qaraḍāwī, Fiqh al-Wāqiʿ wa Qadāyā Muʿāṣirah (Cairo: Dār al-Shurūq, 2005).