AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL

Main Article Content

Kosmas Dohu Amajihono

Abstract

Sebelum lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka segala sesuatu yang mengatur tentang perkawinan diatur di dalam hukum perdata yang merupakan produk hukum peninggalan Belanda, yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman karena ketentuan-ketentuan di dalam hukum perdata masih terdapat perbedaan kedudukan masyarakat berdasarkan etnis, ras dan agama. Sehingga    setelah Indonesia merdeka tahun 1945 pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang tentang Perkawinan dan Pencatatan Sipil. Oleh karenanya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 1974 yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pada kenyataannya tidak semua perkawinan yang telah terjadi diluar dari yang beragama Islam telah dilakukan pencatatan di Kantor Catatan Sipil. Sehubungan dengan hal tersebut menurut Penulis bahwa setiap perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing suami istri tetap sah dan memiliki akibat hukum jika perkawinan tersebut putus karena perceraian.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Amajihono, “AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 6, no. 1, p. 141, Feb. 2019.
Section
Artikel