GANTI RUGI MASYARAKAT ATAS PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Main Article Content

Kosmas Dohu Amajihono

Abstract

Tanah sangat penting dalam kehidupan mansuia karena tanah merupakan tempat manusia untuk berkumpul melangsungkan kehidupan dan kemudian tanah memiliki nilai ekonomis yang dapat dijadikan sebagai bahan perniagaan. Meskipun tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting karena sebagian besar dari kehidupannya bergantung pada tanah, akan tetapi tanah yang merupakan kehidupan pokoknya bagi manusia akan berhadapan dengan berbagai hal, karena  tanah juga memiliki fungsi sosial yang dilandasi pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besaarnya kemakmuran rakyat, dan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Dasar Agraria, artinya semua hak atas tanah apapun pada seseorang tidak boleh semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadinya, tetapi penggunaannya harus juga memberikan manfaat bagi dirinya, masyarakat dan negara. Namun tidak berarti bahwa kepentingan perseorang akan diabaikan untuk kepentingan umum. Dalam hal pembangunan untuk kepentingan umum perlu juga diperhatikan kepentingan perorang, agar tidak mengalami kerugian yang dapat mendiskriminasikan hak seseorang, karena hak milik atas tanah berhubungan erat dengan hak azasi manusia dan oleh karenanya dalam setiap kegiatan pembangunan dalam menggunakan tanah masyarakat wajib diganti rugi oleh pemerintah.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Amajihono, “GANTI RUGI MASYARAKAT ATAS PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 5, no. 1, p. 125, Feb. 2019.
Section
Artikel