ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK CASH OUT PAYLATER MELALUI QRIS
Main Article Content
Abstract
Praktik cash out paylater melalui QRIS merupakan fenomena yang berkembang seiring meningkatnya penggunaan sistem pembayaran digital di Indonesia. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena terdapat perbedaan antara bentuk transaksi yang tampak dengan substansi transaksi yang sebenarnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis status hukum praktik cash out paylater melalui QRIS berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah dan ketentuan fatwa yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi sistem pembayaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan fikih muamalah kontemporer. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan praktik cash out paylater melalui QRIS terhadap rukun, syarat, prinsip, dan tujuan akad dalam hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cash out paylater melalui QRIS tidak memenuhi hakikat akad jual beli karena tidak terdapat perpindahan barang atau jasa yang menjadi objek transaksi, melainkan hanya merupakan pencairan dana tunai melalui mekanisme yang disamarkan. Praktik tersebut mengandung unsur rekayasa akad (ḥīlah), ketidakjelasan transaksi (gharar), dan berpotensi menimbulkan riba karena adanya tambahan pembayaran atas transaksi utang yang tidak didasarkan pada pertukaran manfaat yang nyata. Oleh karena itu, praktik cash out paylater melalui QRIS dikategorikan sebagai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi keuangan syariah, penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital, serta optimalisasi implementasi fatwa syariah guna mencegah penyalahgunaan fasilitas pembayaran elektronik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aulia, M., & Alim, M. N. (2022). Analisis penggunaan QRIS dalam mendukung transaksi ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2576–2584. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5872
Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Aprilia, D., & Susanti, A. (2022). Analisis penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran digital pada UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Keuangan Syariah, 8(2), 155-170.
Azizi, M. (2022). Kepatuhan syariah dalam sistem pembayaran elektronik. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam. https://doi.org/10.31764/jseit.v3i2.27778
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
El-Gamal, M. A. (2006). Islamic finance: Law, economics, and practice. Cambridge University Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Fauzi, R., & Mulyana, M. (2023). Implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam meningkatkan transaksi non-tunai UMKM. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 74-83.
Fauzia, I. Y. (2018). Etika bisnis Islam pada marketplace digital. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 5(4), 289–303. https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/view/9134
Hakim, L. (2022). Paylater dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1456–1468.
Hasan, Z. (2014). Shariah governance in Islamic financial institutions. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 7(2), 123–138.
Hidayat, S. E. (2018). Financial technology dalam ekonomi Islam. Etikonomi, 17(2), 203–214. https://doi.org/10.15408/etk.v17i2.7423
Nurlaela, N., Luthfiyana, M., Sulastri, A., & Wahyunita, E. S. (2020). Reviewing the fatwas related to fintech applications in Islamic financial institutions in Indonesia. Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(2), 247–264. https://doi.org/10.22373/share.v9i2.7989
Mubarok, J., & Hasanudin. (2012). Teori al-Wa'd dan implementasinya dalam regulasi bisnis syariah. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 12(2), 79–88. https://doi.org/10.15408/ajis.v12i2.968