KEABSAHAN PERALIHAN HAK MILIK KENDARAAN BERMOTOR TANPA BPKB DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Keabsahan peralihan hak milik kendaraan bermotor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Permasalahan muncul karena dalam praktik masyarakat sering terjadi transaksi jual beli kendaraan hanya berdasarkan penguasaan fisik, sementara secara hukum kepemilikan masih tercatat pada pihak lain. Padahal sistem registrasi kendaraan di Indonesia menempatkan BPKB sebagai bukti legitimasi kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi sengketa, serta kerugian bagi pembeli yang secara faktual menguasai objek tetapi tidak memperoleh hak milik secara yuridis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual fiqh muamalah. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, kitab fiqh, buku, dan jurnal ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif. Analisis difokuskan pada konsep kepemilikan (milk al-tāmm), kemampuan menyerahkan objek (qudrah ‘alā taslīm al-mabī‘), larangan menjual barang yang belum dimiliki, unsur gharar, serta klasifikasi akad seperti bai‘ fudhuli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKB merupakan representasi kepemilikan hukum yang melengkapi penguasaan fisik kendaraan. Tanpa penyerahan BPKB, perpindahan hak milik tidak sempurna karena penjual tidak memiliki kewenangan penuh untuk memindahtangankan objek. Dalam hukum positif, transaksi tersebut tidak memberikan kepastian hak kepada pembeli, sedangkan dalam hukum ekonomi syariah akad dinilai cacat karena mengandung gharar dan ketidakmampuan menyerahkan objek secara sempurna. Status hukumnya dapat menjadi fasid, mauquf, atau bahkan batil tergantung kondisi kepemilikan sebenarnya. Dengan demikian, jual beli kendaraan bermotor tanpa BPKB bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), sehingga tidak memenuhi syarat sah peralihan hak milik baik menurut hukum negara maupun prinsip syariah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Azizah, N. (2021). Gharar dalam transaksi kontemporer. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(4), 410-422.
Basri, H. (2019). Larangan bai’ ma laisa ‘indaka dalam ekonomi modern. Jurnal Al- Muzara’ah, 7(2), 145-160.
Dewi, R. (2019). Perlindungan konsumen pembeli kendaraan bekas. Jurnal Arena Hukum, 12(2), 263-280.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Fauzan, M. (2018). Bai’ fudhuli dalam perspektif fiqh dan aplikasinya. Al-Ahkam, 28(2), 213-230.
Fikri, M. (2020). Maqasid syariah dalam perlindungan konsumen. Jurnal Asy-Syir’ah, 54(1), 115-132.
Firmansyah, D. (2023). Status hukum kendaraan dalam jaminan fidusia. Jurnal Notarius, 16(1), 112-130.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2011). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.
Harahap, S. (2021). Kepastian hukum dalam akad muamalah modern. Jurnal Al-Adalah, 18(1), 75-92.
Hasanah, U. (2020). Qabd haqiqi dan qabd hukmi dalam jual beli modern. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 4(1), 55-70.
Huda, N. (2019). Kepemilikan harta dalam perspektif fiqh muamalah. Jurnal Al-Iqtishadiyah, 5(2), 121-138.
Ibrahim, J. (2012). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Kurniawan, D. (2021). Kepastian objek akad dalam transaksi syariah. Jurnal Iqtisaduna, 7(2), 210-224.
Latif, A. (2019). Harmonisasi hukum syariah dan hukum negara dalam kepemilikan harta. Mazahib, 18(2), 189-206.
Maulana, I. (2020). Perjanjian jual beli kendaraan tanpa balik nama. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 1(1), 33-47.
Mubarok, J. (2018). Akad bermasalah akibat cacat kepemilikan. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 10(2), 275-292.
Nugroho, A. (2019). Perlindungan hukum pembeli kendaraan tanpa dokumen. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 501-518.
Pratama, R. (2020). Kedudukan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 45-60.
Putri, L. (2021). Tanggung jawab penjual dalam jual beli kendaraan bermotor. Jurnal Yuridis, 8(2), 221-235.
Rahman, A. (2020). Konsep milk al-tamm dalam akad jual beli modern. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 67-82.
Ramadhan, F. (2018). Peralihan hak milik kendaraan menurut UU LLAJ. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4), 389-402.
Saputra, E. (2022). Sengketa kepemilikan kendaraan akibat fidusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 87-103.
Siregar, H. (2021). Kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. Jurnal De Jure, 13(1), 73-89.
Syarifuddin, A. (2017). Prinsip perlindungan harta dalam maqasid syariah. Jurnal Syariah, 25(3), 421-438.
Wahyuni, S. (2022). Validitas akad terhadap objek tidak sempurna kepemilikannya. Jurnal Muamalat, 14(1), 1-15.
Yuliana, P. (2020). Tinjauan yuridis jual beli kendaraan bekas bermasalah. Jurnal Privat Law, 8(2), 155-170.
Zainuddin, M. (2023). Perlindungan harta dalam maqasid dan hukum positif Indonesia. Jurnal Ijtihad, 39(2), 201-218.