IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PAPUA BARAT DAYA

Main Article Content

Karmila Sinen Nurinaya Nurinaya Muchammad Farid Jhafira Salsabilla Abdul Halim Soltief

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua Barat Daya, sebagai daerah otonom baru, menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan kapasitas kelembagaan, rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta partisipasi publik yang belum optimal dalam proses pengambilan kebijakan. Kondisi-kondisi tersebut menjadikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai kebutuhan mendesak demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya penyediaan landasan empiris dan rekomendasi kebijakan yang relevan dengan konteks sosial, budaya, dan kelembagaan Papua Barat Daya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik—meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, dan supremasi hukum—dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua Barat Daya; mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat; serta merumuskan strategi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan utama, observasi lapangan, serta analisis terhadap dokumen kebijakan dan regulasi daerah. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan analitis dengan menggunakan teknik triangulasi untuk menjamin validitas dan reliabilitas temuan penelitian. Luaran yang ditargetkan dari penelitian ini meliputi publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi, rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah Papua Barat Daya, serta model penerapan tata kelola pemerintahan yang baik yang bersifat kontekstual dan praktis sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Sinen, N. Nurinaya, M. Farid, J. Salsabilla, and A. H. Soltief, “IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PAPUA BARAT DAYA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 14, no. 3, pp. 401-409, Sep. 2026.
Section
Artikel

References

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches.
Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis. New York: Routledge.
Dwiyanto, A. (2011). Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Reformasi Birokrasi. Jakarta: Gramedia.
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Effendi, T. (2010). Reformasi Birokrasi dan Iklim Investasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hadiwijoyo, S. S. (2012). Perencanaan Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jomla/article/view/4454/3438
Ibnu, S; Mukadis, A; dan Dasna, W. 2003. Dasar-dasar Metodologi Penelitian. Malang: Lemlit UM.
John W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Edisi ke-4)
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2018). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2018). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ndraha, T. (2015). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.
Nicholas Walliman. 2011. Research Methods The Basics. New York: Routledge.
OECD (2017), Building an Inclusive Mexico: Policies and Good Governance for Gender Equality, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9789264265493-en.
OECD. (2020). Government at a Glance 2020. Paris: OECD Publishing.
Sedarmayanti. (2018). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dan Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju.
Sedarmayanti. (2019). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju.
Sinen, K. (2025). Kebijakan dan Implementasi Otonomi Khusus di Papua Barat Daya. Journal Scientific of Mandalika, 6(4), 961–970.
Sinen, K., Ningrum, A. S., & Kabes, O. A. (2022). Strategi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Menjemput Daerah Otonomi Baru Papua Barat Daya Pemekaran Provinsi Papua Barat. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi (JISIP-UNJA), 6, 45-54. doi:https://doi.org/10.22437/jisipunja.v6i2.20844]
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suhardi, M., Husni, L., & Cahyowati, R. R. (2019). Financial central and regional relations within government enforcement in Indonesia. Journal of Liberty and International Affairs, 5(2), 106–116.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
UNDP. (1997. Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.
United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.
Widjojo, M. S., Elizabeth, A., Al Rahab, A., Pamungkas, C., & Dewi, R. (2010). Papua road map: Negotiating the past, improving the present, and securing the future. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Widodo, J. (2017). Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi. Surabaya: Insan Cendekia.