PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH OUTSOURCING DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 027/PUU-IX/2011

Main Article Content

Tri Haryanto

Abstract

Pengujian materi UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 adalah bentuk reaksi pekerja/buruh outsourcing sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukumnya. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor No.027/PUU-IX/2011 membagi konsep hubungan kerja outsourcing menjadi 2 (dua) model yakni: Pertama, mensyaratkan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing  berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE). Meskipun dalam putusan tersebut mengandung arti memberikan perlindungan dan jaminan hak bagi pekerja/buruh outsourcing, namun dalam pelaksanaannya masih sering terjadi benturan kepentingan dan pertentangan pendapat sehingga menimbulkan perselisihan, sehingga dibutuhkan mekanisme penyelesaian perselisihan  secara efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh outsourcing di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan koseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan yang diantaranya bahwa Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dilakukan melalui dua cara, yaitu secara non ajudikasi, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan tanpa melakukan pemeriksaan atau persidangan seperti pengadilan, yakni bipartit, mediasi, konsiliasi dan secara ajudikasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan, akan tetapi dilakukan dengan pemeriksaan perkara seperti persidangan pengadilan, namun dilakukan oleh arbitrase.

Article Details

How to Cite
[1]
T. Haryanto, “PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA/BURUH OUTSOURCING DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 027/PUU-IX/2011”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 3, p. 146, Jul. 2019.
Section
Artikel

References

Campbell, Henry. 1979. Black’s Law Dictionary. West Publishing Co, St. Paul Minn.
Dharma, Agus. 1997. Manajemen Personalia. Gelora Aksara Pratama, Jakarta.
Farianto, Willy dkk, 2018. Himpunan Artikel Ketenagakerjaan, Rajawali Pres, Jakarta.
Huijbers, Theo. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius, Yogyakarta.
Husni, Lalu. 2016. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Khairani. 2016. Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Khakim, Abdul. 2007. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kriekhoff, Valerine J.L. 2001. Mediasi (Tinjauan dari Segi Antropologi Hukum), Dalam Antropologi Hukum. Yayasan Obor, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain.
Salim, Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Raya Grafindo, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.