PEMBUKTIAN ADANYA PERJANJIAN KARTEL ANTARA YMH DAN HND OLEH KPPU

Main Article Content

Earlinda Yessica Chandra

Abstract

Materi pokok Perjanjian Kartel dan Pembuktiannya dalam Perkara YMH  dan HND, dengan permasalahan Bagaimana KPPU membuktikan adanya perjanjian kartel antara Perusahaan YMH dan HND, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pembuktian adanya perjanjian kartel antara YMH dan HND oleh KPPU didasarkan pada concerted action (tindakan bersama) antara dua pelaku usaha tersebut. Jadi KPPU membuktikan bahwa telah terjadi kartel berdasarkan perilaku ekonomi (perjanjian tidak tertulis). Perilaku ekonomi yang menjadi bukti tersebut adalah adanya komunikasi, perencanaan dan kesepakatan melalui email dan pergerakan harga yang merugikan pelaku usaha lain. Sekilas memang tidak terlihat tidak terjadi perjanjian kartel antara YMH  dan HND, akan tetapi sebenarnya sudah terjadi kesepakatan penetapan harga dengan melihat perilaku ekonomi tersebut. Kemudian Excessive profit dalam persaingan usaha merupakan keuntungan yang berlebih yang bisa dijadikan salah satu indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat, yaitu kartel. Guna membuktikan adanya kejadian kartel tidak hanya bisa dilakukan dengan melihat unsur-unsur yang ada.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Chandra, “PEMBUKTIAN ADANYA PERJANJIAN KARTEL ANTARA YMH DAN HND OLEH KPPU”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 3, p. 153, Jul. 2019.
Section
Artikel

References

Alfitra. 2007. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. RAS, Jakarta.
Fajar, Mukti. dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fuady, Munir. 2003. Hukum Anti Monopoli. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Ibrahim, Johnny. 2007. Hukum Persaingan Usaha. Bayu Media, Malang.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Kencana, Malang.
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Kencana, Malang.
Putusan KPPU Perkara Nomor: 04/KPPU-I/2016
Suhasril dan Mohammad Taufik Makara. 2010. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Halia, Bogor.
Sunggono, Bambang. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.