PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG–UNDANG
Main Article Content
Abstract
Pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara otomatis telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi pasca diadakannya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak hanya pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga memiliki beberapa kewenangan lain, salah satunya memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Undang-undang telah menentukan batas waktu yang jelas atas beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun tidak demikian untuk pengujian undang-undang. Tidak ditentukannya batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang akan mencederai nilai kepastian hukum masyarakat. Penelitian ini bertumpu pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh bahwa memang dibutuhkan penentuan batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemohon.
Article Details
References
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Darmodiharjo, Darji, Shidarta.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. 1987.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia : Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkup Peardilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
M. Gaffar, Janedjri. 2013.Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.2016. Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Rumokoy, Donald Albert, Maramis, Frans.2014. Pengantar Ilmu Hukum.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Seno Adji, Oemar. 1966Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945. Seruling Masa, Jakarta.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2010.Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia,Jakarta.
Wade, E.C.S., Philips, G. Godfrey.1965. Constitutional Law: An Outline of the Law Citizen and the State and Administrative Law. Longmans, London.