PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG–UNDANG

Main Article Content

Merly Merlinda Sari

Abstract

Pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara otomatis telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi pasca diadakannya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak hanya pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga memiliki beberapa kewenangan lain, salah satunya memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Undang-undang telah menentukan batas waktu yang jelas atas beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun tidak demikian untuk pengujian undang-undang. Tidak ditentukannya batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang akan mencederai nilai kepastian hukum masyarakat. Penelitian ini bertumpu pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh bahwa memang dibutuhkan penentuan batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemohon.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Sari, “PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG–UNDANG”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 3, p. 157, Jul. 2019.
Section
Artikel

References

Asyhadie, Zaeni dan Rahman, Arief.2012. Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2008, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Darmodiharjo, Darji, Shidarta.Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. 1987.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia : Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkup Peardilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
M. Gaffar, Janedjri. 2013.Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.2016. Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Rumokoy, Donald Albert, Maramis, Frans.2014. Pengantar Ilmu Hukum.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Seno Adji, Oemar. 1966Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945. Seruling Masa, Jakarta.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2010.Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia,Jakarta.
Wade, E.C.S., Philips, G. Godfrey.1965. Constitutional Law: An Outline of the Law Citizen and the State and Administrative Law. Longmans, London.