KONSEP PENCABULAN VERBAL DAN NON VERBAL DALAM HUKUM PIDANA

Main Article Content

Eka Ayuningtyas Rodliyah . Lalu Parman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana, Hal ini dikarenakan Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana tidak diatur secara spesifik dalam hukum Pidana terutama konsep pencabulan Verbal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan Konsep Pencabulan dan/atau Kekerasan seksual Ringan berupa seksual secara Verbal ruanglingkup diantaranya komentar verbal, gurauan, porno, siulan, ejekan, dan secara non verbal diantaranya ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Konsep Pencabulan Verbal yang dapat dijangkau dalam KUHP pada Buku II Bab XIV diantaranya Tindakan melanggar kesusilaan secara terbuka (Pasal 281 ke-1), Tindakan menyebarluaskan materi asusila (Pasal 282), dan Tindakan mempermudah akses materi asusila (Pasal 283). Sedangkan Konsep Pencabulan Non Verbal dalam Bentuk Tindakan Percabulan termuat di KUHP diantaranya, Pasal 292, Pasal 293,Pasal 294, Pasal 294 (2) ke-1, Pasal 294 (2) ke-2,Pasal 295 (1) ke-1, Pasal 295 (1) ke-2, Pasal 295 (2), dan  Pasal 296, (Empat belas bentuk kejahatan pencabulan) dapat dijangkaunya pencabulan non verbal yang menekankan aspek merusak tindakan percabulan.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Ayuningtyas, R. ., and L. Parman, “KONSEP PENCABULAN VERBAL DAN NON VERBAL DALAM HUKUM PIDANA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 3, p. 242, Aug. 2019.
Section
Artikel

References

Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan VII, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada pertanggungjawaaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2011.
Hwian Christianto, kejahatan kesusilaan penafsiran ekstensif dan studi kasus, Suluh media, Yogyakarta, 2017.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 289, BAB XIV, Tentang Kejahatan Asusila.
Ledeng Marpaung., Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Lawrence M. Freidmenn, “Legal Culture And Welfare State” Dalam Gambar Teubner (Ed), Dilemas Of Law In The Welfare State, Earlin New York, Water De Gruyler, 1986.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Muh. Risnain, “Konsep Penguatan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sebagai Lembaga Quasi-Peradilan Dalam Membangun Perekonomian Nasional Yang Sehat Dan Adil”, Jurnal IUS, Vol. VI, Nomor 2 (Agustus2018).
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013
Ratri. M, “Lesbian dan Hak-Hak Sipil”, Jurnal Perempuan: Seksualitas Lesbian, No. 58, Maret 2008
R.R. Sri Agustine, “Rahasia Sunyi: Gerakan Lesbian di Indonesia”, Jurnal Perempuan: Seksualitas Lesbian, No. 58, Maret 2008.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Buku Kedua Penerapan Teori Huku Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Cetakan II, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta 2015.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/pelecehan_seksual kamis 3 Januari 2018, pukul 14.39 WIB.
Letezia Tobing, Bagaimana Me njerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fd56b697f5d4/bagaimana-menjerat-pelaku-pelecehan-seksual-secara-verbal/ diakases 12 Januari 2019.