SISTEM PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERCORAK EKONOMI (STUDI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN)

Main Article Content

Achmad Syaifullah Rodliyah . Sahnan .

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemidanaan dan sanksi pidana apa saja yang bisa digunakan dalam tindak pidana yang bercorak ekonomi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Konseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah 1)Sistem Pemidanaan dalam KUHP adalah sebagai berikut : jenis sanksi adalah Pidana Pokok Berupa Pidana Mati, Penjara, Kurungan, Tutupan dan Denda, serta Pidana Tambahan. Perumusan Sanksi menggunakan sistem ancaman Alternatif. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 2) Sistem pemidanaan dalam tindak pidana ekonomi adalah sebagai berikut: Jenis Sanksi digunakan adalah pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, Pidana Tambahan, Tindakan Tata tertib. Perumusan Sanksi menggunakan system ancaman Kumulasi Alternatif yakni gabungan 2 (dua) pidana pokok atau pemisahan 2 (dua) pidana pokok.  Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Umum. 3) Sistem pemidanaan dalam tindak pidana perbankan adalah sebagai berikut : Jenis Sanksi digunakan adalah Pidana Penjara, Pidana Kurungan, Pidana Denda, dan Sanksi Administrasi. Perumusan Sanksi menggunakan system ancaman Kumulasi yakni gabungan 2 (dua) pidana pokok. Terhadap berat ringannya pidana menggunakan ancaman Maksimum Khusus dan Minimum Khusus.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Syaifullah, R. ., and S. ., “SISTEM PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG YANG BERCORAK EKONOMI (STUDI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 3, p. 318, Aug. 2019.
Section
Artikel

References

Ais Chatamarrajid (hermansyah), Hukum Perbankan Nasional Indonesia , Jakarta.
Marpaung Leden, 1994, Pemberantasan dan Pencegana Tindak Pidana Ekonomi, Sinar Grafika, Bandung.
Moeljatno,1981, Azas-Azas Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, catakan II, Kencana ,Jakarta, 2016
Sudrajat Djiwandono, “Skandal Libor”, Kompas, Kamis, 2 Agustus 2012
Luhut M.P Pangaribuan, Hukum Pidana Khusus, Cetakan I, Pustaka Kemang, Depok, 2016,
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke VI, , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No. 7 darurat tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 jo UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan
https://qolbi.wordpress.com/2012/07/31/tindak-pidana-dibidang-ekonomi-suatu- tinjauan-kriminologi/ diakses pada tanggal 06 Agustus 2019.
https://qolbi.wordpress.com/2012/07/31/tindak-pidana-dibidang-ekonomi-suatu-tinjauan-kriminologi/, diakses tanggal 19 Agustus 2019 pukul 19.45 wita
http://zriefmaronie.blogspot.com/2014/05/tindak-pidana-perbankan.html diakses pada tanggal 14 Agustus 2019
https://arsiregar.blogspot.com/2017/02/tindak-pidana-ekonomi-di-indonesia.html di akses pada tanggal 04 agustus 2019