KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELEPASAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI TUKAR BANGUN (STUDI TUKAR BANGUN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI NTB DENGAN PT. HASTA KARYA DARMA)

Main Article Content

Lalu Arif Rahman Hakim Zainal Asikin Gatot Dwi Hendro Wibowo

Abstract

Pengelolaan barang milik Negara/daerah dengan cara pengadaan dan pemindahtanganan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena setiap pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah dapat ditempuh salah satunya dengan cara pemindahtanganan baik itu penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat dan daerah.  Bahwa secara yuridis normatif dasar pelaksanaan ruilslag oleh pemerintah daerah adalah  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor Nomor 22 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tantang Pengelolaan Barang Milik Negera/Daerah; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/MMK.03 tahun 1994 tantang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara; Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Ka.BPN Nomor 500 tentang Pelepasan Tanah dan Bangunan Kepunyaan Negara; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 jo. Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dari dasar hukum tersebut di atas, maka peraturan terbaru yang berlaku saat ini, yang mengatur perihal tukar guling (ruilslag) barang milik daerah adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri dealam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Article Details

How to Cite
[1]
L. A. Hakim, Z. Asikin, and G. D. Wibowo, “KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELEPASAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI TUKAR BANGUN (STUDI TUKAR BANGUN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI NTB DENGAN PT. HASTA KARYA DARMA)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 3, p. 340, Aug. 2019.
Section
Artikel

References

A.D. Belinfante, dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, (selanjutnya disebut Ridwan HR I),
E.M. Mijers, de Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht, Universitaire Pers Leiden, Leiden, 1984.
J.B.M. ten Berg, Besturen Door De Overheid, W.E.J. Tjeenk Willink, 1996.
J.J. Brugink, Rechtsreflecties, Alih bahasa Arif Sidartha, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).
Moris L Cohen, menyebutkan bahwa penelitian hukum (legal research) is the process of finding the law that the governs activities in human society. Kemudian Terry Hutichinson menyebutkan bahwa legal research can be difficult to classify, because of its variable context an facets, sehingga dia membedakan penelitian hukum menjadi 4 (empat) tipe yaitu : doctrinal research, reform oriented research, theoretical research dan fundamental research. Dalam penelitian hukum tidak memerlukan hipotesis, dan juga tidak dikenal istilah data, istilah analisis kualitatif dan kuantitatif. Lihat Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005,
Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981, (selanjutnya disebut Muchsan II).
Nurhasan Ismail, Guru Besar Hukum Agraria dan Sosiologi Hukum pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, Pengertian-Pengertian dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurshandeling), Djumali, Surabaya, 1985, (selanjutnya disebut Philipus M. Hadjon IV).
R.J.H.M. Huisman, Algemeen Bestuursrecht, Een Inleiding (Amsterdam : kobra, tt.).
Van Vollenhoven, dalam SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2006