PIJAKAN FILSAFAT PILKADA BERMARTABAT BERBASIS TEORI HUKUM BERINTEGRITAS

  • Dalinama Telaumbanua Universitas Nias Raya

Abstract

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada atau Pemilukada) merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi. Sedangkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota diusulkan salah satunya oleh partai politik. Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Pilkada diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan. Sedangkan Tahapan penyelenggaraan antara lain pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota. Pilkada diharapkan diselenggarakan secara bermartabat.Jenis penelitian hukum merupakan suatu jenis penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian di bidang hukum. Jenis penelitian hukum yang akan digunakan oleh penulis dalam artikel ini yaitu jenis penelitian. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka pijakan filsafat pilkada bermartabat berbasis teori hukum berintegritas yaitu penyelenggara Pilkada, pengawas Pilkada, kontestan atau calon Pilkada, pemilih (memiliki hak suara atau masyarakat), pemerintah (penguasa).Kelima unsur ini yang menjadikan suatu Pilkada bermartabat berbasis teori hukum berintegritas.

References

Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Media Perkasa.
Prasetyo, Teguh. 2015.Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan Kedua. Bandung: Nusa Media.
Prasetyo, Teguh. 2018.DKPP Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Bermartabat. Depok: Rajawali Pers.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah.2011. Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Cetakan Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Telaumbanua, Dalinama. 2015. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. vol. 9, no. 1
Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan PHK.” EKSEKUSI. vol. 2, no. 1
Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Tinjauan Yuridis Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19.” Jurnal Education and Development. vol. 8, no. 2
Telaumbanua, Dalinama. 2021. “Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Telaumbanua, Dalinama, et al. 2022. “Peran Pemilih Muda Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Penyelenggaraan Pemilu.” Haga: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1, no. 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2020 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-UndangMenjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 1 Tahun 2oi4 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-UndangMenjadi Undang-Undang.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/berintegritas
Published
2023-08-16
How to Cite
Telaumbanua, D. (2023, August 16). PIJAKAN FILSAFAT PILKADA BERMARTABAT BERBASIS TEORI HUKUM BERINTEGRITAS. JURNAL MathEdu (Mathematic Education Journal), 6(2), 201-204. https://doi.org/https://doi.org/10.37081/mathedu.v6i2.5450