Analisis Penerapan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2020)
Abstract
Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara adil, maka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan batasan tertentu pada kewenangan Kepala Daerah yang berkuasa ataupun Petahana, salah satunya adalahlarangan Kepala Daerah dan/atau Petahana melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhitung 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Calon Kepala Daerah sampai pada akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Esensi dari larangan tersebut ternyata seringkali terabaikan. Penulis merasa penting membahas penelitian ini, guna memahami ruang lingkup tentang penerapan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimanaselain sanksi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon (bagi petahana), pelanggaran larangan ini juga memiliki sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 190.Salah satu kasus yaituketika Bupati Nias Barat melakukan pelantikan sejumlah pejabat Sekretariat Daerah oleh Bupati Nias Barat tanggal 14 Juli 2020, dimana berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat terdapat beberapa rotasi atau mutasi jabatan, sedangkan tahapan Penetapan Calon Kepala Daerah adalah September 2020.Hasil penelitian menjelaskan tentang: Pertama:Apa saja regulasiyang mengatur larangan melakukan mutasi /rotasi jabatan saat Pilkada. Kedua:Bagaimana ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran larangan melakukan rotasi/mutasi atau jabatan yang dikaitkan dengan pelantikan yang dilaksanakan oleh Bupati Nias Barat pada 14 Juli 2020.
References
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Dieter Nohlen, 1995, “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), hlm. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Pendaftaran Pemilih di Indonesia, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional”, Jakarta, 30 Maret 2011.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State (NewYork:Russel and russel, 1971), penerjemah, Raisul Muttaqien.(Bandung : Nusa Media, 2011).
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2012.
Montesquieu. The Spiriti of Laws (USA:University of California Press, 1977) dalam M. Khoiril Anam, Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. (Bandung:Nusamedia, 2007).
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Bandung:Refika Aditama, 2010).
Sirajuddin dan Winardi, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press(Kelompok Instras Publising), Malang.
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. (Jakarta:Alumni Ahaem-Petehaem:Jakarta, 1996).
Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu (Jakarta:Sinar Grafika, 2006)
Jurnal
Solihah, R., & Witianti, S. (2017). Permasalahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis di Indonesia Pasca Reformasi‖.Jurnal Bawaslu,3(1).
Perbawa, S. L. P. (2019). Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Umum, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(1).
Website
https://tirto.id/apa-isi-pasal-71-uu-pilkada-ini-penjelasan-larangan-bunyinya-f7Lf Apa Isi Pasal 71 UU Pilkada? Ini Penjelasan, Larangan & Bunyinya, diakses pada Kamis, 27 Januari 2022 Pukul 22.17 Wib.